BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Terdapat 8 kasus kriminal paling hebohkan di Bekasi sepanjang 2021 yang berhasil dirangkum oleh Poskota.co.id dalam Kaleidoskop Kriminal 2021.
Kelima, seorang kurir ekspedisi (Lazada) bernama Nur Taufik (38) menjadi korban kawanan begal dan membuat tangan kirinya nyaris putus karena dibacok oleh begal tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi di Kawasan Jababeka 1 Blok. K. Desa Harjamekar, Kecamatan Cikarang Utara kabupaten Bekasi. Rabu Dini Hari. (06/10/2021).
"Itu sebenarnya ada tiga pelaku yang membututi saya, jadi ada dua motor, satu motor mengejar saya dengan dua orang pelaku berboncengan, satu lagi dibelakang tapi posisinya dia jauh dari saya karena kondisi gelap, mereka datang bertiga,"ungkap Nur Taufik, Sabtu (09/10/2021) pagi.
Karena Nur Taufik berusaha melawan, para begal tersebut menghujamkan celurit ke tangan Taufik hingga nyaris putus.
Saya sempat lawan mereka, karena mereka bawa celurit (salah satu pelaku) tangan kanan saya juga terkena sayatan, yang paling parah tangan kiri ini," ujar Nur Taufik saat dihubungi via telepon Jum'at (08/10/2021).
Atas peristiwa tersebut, ia sempat dilarikan keberapa klinik dan akhirnya mendapatkan perawatan secara intensif di RSUD Kabupaten Bekasi.
Ke-enam Seorang Istri di Jatisampurna tengah tertidur lalu dikepruk tabung gas elpiji 3 Kilogram oleh pelaku yang merupakan suaminya sendiri, pada (27/10/2021) lalu.
Korban tewas bernama NS (26), ia tinggal bersama dua orang anaknya yang masih kecil, yaitu berusia 5 tahun dan berusia 2 tahun.
NS bersimbah darah di rumahnya yang berada di jalan Randu, Kampung Kranggan Kulon, Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi pada Rabu (27/10) pukul 02.30 dini hari
"Jadi dipukul (pakai tabung gas elpiji tiga kilogram) dalam keadaan tidur. Setelah di pukul anak perempuan korban langsung bangun dan melihat ibunya sudah berlumuran darah," ujar Alfin Armas ketua RT 05 RW 09, Kamis (28/10/2021) lalu.
Selang beberapa hari, Polres Metro Bekasi Kota, berhasil ringkus pelaku yang juga merupakan suami korban yaitu Harry Purnama.
"Di wilayah Cibubur (berada di sebuah taman) yang bersangkutan ,ini dicari oleh petugas kemudian berdasarkan info di lapangan yang bersangkutan, ditangkap di taman di perumahan di Cibubur," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Jum'at (29/10/2021) sore.
Diungkapkannya juga, bahwa pelaku yang merupakan suami korban yaitu Harry Purnama pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, pelaku yaitu Harry Purnama, dikenakan dengan pasal 44 ayat 3 UU no 23 tahun 2004 kemudian tentang kekerasan dalam rumah tangga Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Ketujuh, ditemukan mayat membusuk yang tertutup oleh ranting pohon yang berada di taman hutan kota Bekasi pada Rabu (27/10/2021) lalu.
Mayat tersebut diketahui merupakan seorang pengamen yang kerap berada di wilayah tersebut dan merupakan warga Cakung Jakarta timur dan masih berusia diatas 20 tahun.
"Jadi kita lagi istirahat di sini, mencium bau bangkai, terus saya cari, dikira bangkai kucing gitu ya, ternyata saya curiga di situ banyak lalat. Terus saya tengokin ternyata ada kaki yang ditumpuk sama ranting pohon, sama daun-daunan," ungkap salah satu petugas Dishub Kota Bekasi Rahmat Hidayat, yang merupakan saksi pada peristiwa tersebut, Rabu (27/10/2021) siang.
Satu pekan kemudian, Polda metro jaya berhasil meringkus pelaku pembunuhan tersebut.
“Kasus ini adalah kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama DPO inisial P,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).
Ia menambahkan motifnya karena pernah tersangka merasa sakit hari terhadap korban AD karena pernah dikeroyok juga oleh korban.
Menurut Kombes Yusri, pengakuan tersangka saudara P ini pernah dikeroyok oleh salah satunya korban ini (AD) karena permasalahan pribadi dan pekerjaan, saudara P dikeroyok oleh korban dan teman-temannya dari situ sakit hat.
P mencanakan pembunuhan dengan mengajak kedua temannya, dimana saat AD mengendarai Roda dua lalu berpapasan dengan saudara P yang menjadi DPO diajak masuk ke hutan untuk minum-minum diajak mabok bersama.
Pada saat mabuk itulah si P melaksanakan niatnya untuk menghabisi AD ini dengan teman-teman lain dengan perannya masing-masing.
“Kamis 28 Oktober 2021 berhasil melakukan penangkapan saudara B di Bekasi, Jawa Barat, saudara AW Pelaku utama sedang dilakukan pengejaran oleh Resmob,” tutup Kombes Yusri.
Kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati dan paling lama 20 tahun.
Kedelapan, Kasus Mutilasi yang korbannya merupakan driver Ojek Online yaitu Ridho Suhendra (28) warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Penemuan potongan tubuh Ridho Suhendra gegerkan warga perbatasan Kedungwaringin Bekasi Karawang pada (27/11/2021) lalu.
Menurut Zarul Ulya, paman korban, dua Minggu sebelum ditemukan, Ridho pamit oleh keluarganya untuk kerja dan tinggal disebuah kos di Bekasi.
Namun baik, Zarul dan keluarga tidak mengetahui dimana lokasi kerja Ridho.
Dua hari sebelum ditemukan potongan tubuh Ridho, korban sempat melakukan komunikasi dengan ibunya, namun beberapa waktu kemudian telponnya sudah tidak aktif.
Pada siang harinya, (27/11) lalu, polisi mendatangi kediaman korban, dan membeberkan identitas dari sidik jari korban.
Tak berselang 24 jam, Polisi berhasil meringkus dua dari tiga orang tersangka pelaku pemutulasi Ridho, yaitu yaitu FM (20) dan MAP (29).
Sedangkan satu tersangka kemudian ditankap pada hari Minggu, (28/11) yang berinisial ER.
Lihat juga video “manfaat Musim Hujan, Puluhan Warga Jadi Tukang Ojek Payung”. (youtube/poskota tv)
Diketahui bahwa, Ridho dimutilasi di tempat penitipan motor mitra Samping gedung juang Tambun Selatan.
Sementara dua tersangka yaitu FM (20) dan MAP (29) diantara tiga orang lainnya merupakan kerabat korban Ridho Suhendra.
Sementara motif dari para tersangka melakukan Mutilasi kepada Ridho Suhendra, karena sakit hati dan Ingin menghilangkan jejak daripada korban dengan cara mutilasi.
Adapun potongan tubuh korban ditemukan di beberapa wilayah yang masih berada di Bekasi.
Kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Metro Jaya. (ihsan fahmi)