Sebagai gambaran, pada tahun tahun sebelum pandemi Covid-19, rata-rata kenaikan UMP di DKI Jakarta selama 6 tahun terakhir adalah 8,6 persen.
“Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apreasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua,” tutur Gubernur Anies dikutip dari siaran pers PPID.
Menurutnya, keputusan menaikkan UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp225.667, dari UMP tahun 2021, mempertimbangkan sentimen positif yang didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait. Selain itu, diharapkan dapat menaikan perputaran roda perekonomian di DKI Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Gubernur Anies. (yono)