BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) perpanjang masa PPKM level II Bekasi hingga 03 Januari 2022 untuk mengatur kegiatan masyarakat dalam mengantisipasi dampak pandemi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dari surat edaran (SE) nomor: 443.1/1970/SET.Covid -19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Wilayah Kota Bekasi mulai tanggal 14 Desember 2021 sampai dengan 03 Januari 2022.
Kabag Humas Pemkot Sajekti Rubiah, mengungkapkan kebijakan tersebut menindaklanjuti lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat melalui tatap muka terbatas atau jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/K812021, Nomor 394 Tahun 2021, Nomor HK-01 .08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Nomor 440-717 Tahun 2021, pembelajaran masa Pandemi Covid-19 dapat melalui PTMT dengan kapasitas 50 Persen.
Lalu SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62%, sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 peserta didik per kelas.
Ada juga untuk PAUD maksimal 33%, dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.
lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50%, WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Sementara pelaksanaan pada sektor esensial seperti, pada Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%, staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 50% untuk pelayanan administrasi perkantoran.
Ada juga pada Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan(customer) serta Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75%.
Terdapat poin pada Perhotelan non penanganan karantina, wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi dan skrining pada pengunjung dan dan pegawai, kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning pada aplikasi yang boleh masuk.
Fasilitas pusat kebugaran, ruang pertemuan, ruang rapat dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 50%.
Selain itu penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan atau rapat dengan kapasitas besar atau ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
"Pengunjung usia dibawah 12 (dua belas) tahun harus menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1)/PCR (H-2)," ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah dalam Keterangan tersebut yang diterima poskota.co.id Sabtu (18/12/2021).
Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 75%, maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
Kritikal pada sektor pemerintahan yang melaksanakan tugas di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 % dengan protokol kesehatan secara ketat, beberapa poinnya yaitu
Kesehatan dapat beroperasi 100% staf tanpa ada pengecualian, termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100% tanpa ada pengecualian.
Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% seratus persen,staf tanpa ada pengecualian.
Lihat juga video “Melanjutkan Bisnis Suami, Wanita Pengedar Sabu Diamankan Polisi”. (youtube/poskota tv)
Poin selanjutnya yaitu pada penanganan bencana, dan energi dapat beroperasi, 100% maksimal staf hanya pada fasilitas produksi, konstruksi, pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50% staf dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya sebelum dapat memperoleh akses untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Staf wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dimulai sejak tanggal 7 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung," pungkasnya
Pada logistik, transportasi dan distribusi terutama pada kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100%, maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/ konstruksi/ pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%.
Pada poin selanjutnya pada Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak hewan peliharaan dan Pupuk dan petrokimia, juga Semen dan bahan bangunan serta Obyek vital nasional, Proyek strategis nasional, Konstruksi (infrastruktur publik) dan terakhir yaitu Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi pelayanan masyarakat dan mendukung administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 50%. (ihsan fahmi)