JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah diminta untuk memperhatikan kehalalan vaksin Covid-19 untuk masyarakat. Sebab disinyalir tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Demikian diutarakan Saleh Partaonan Daulay, anggota komisi IX di Jakarta, Minggu (19/12/2021).
"Ada banyak jenis vaksin yang telah mengantongi emergency use of authorization (EUA), namun tidak semuanya memiliki sertifikat halal dari MUI," terang Saleh.
Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Utara II ini, mengungkapkan, sejak awal, persoalan halal ini telah banyak dipertanyakan.
"Mungkin karena kedaruratan, pada waktu itu semua vaksin diperbolehkan. Sekarang, sudah ada banyak vaksin yang halal, tentu persoalan kehalalan ini wajar diungkit kembali," tambah Saleh.
Ia menambahkan ada warga yang enggan divaksin karena ragu atas kehalalan vaksin tersebut.
"Biasanya yang ditanya duluan izin dari EUA dari BPOM. Setelah itu, karena Indonesia mayoritas muslim, yang ditanya berikutnya adalah sertifikat halal dari MUI," papar Saleh.
Berkenaan dengan itu, pemerintah diminta untuk memprioritaskan penggunaan vaksin halal. Produsen vaksin halal sudah banyak.
Kondisi kedaruratan untuk menggunakan yang tidak halal mestinya sudah tidak berlaku. Apalagi, MUI sudah mengeluarkan sertifikat halal untuk beberapa jenis vaksin.
"Bayangkan, vaksin ini kan akan membantu pertahanan tubuh. Akan mengalir ke seluruh bagian tubuh. Lalu kalau yang dipakai tidak halal, bagaimana?"
Dalam konteks ini, MUI diminta untuk mengumumkan nama-nama vaksin yang telah bersertifkat halal.
Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat mengetahui dengan baik. Dari situ kemudian ada pilihan yang bisa dijadikan rujukan. (johara)