ADVERTISEMENT

Per Hari Ini, Mereka Terpapar Covid-19 Bertambah 164 Kasus, Satgas Minta Masyarakat Menunda Aktivitas di Luar Kecuali Darurat

Minggu, 19 Desember 2021 17:26 WIB

Share
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito. (Foto/Satgas)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Hari ini, mereka yang terpapar Covid-19 terus menurun, dan begitu juga dengan angka kematian mengalami hal yang sama.

Itu menandakan perkembangan kasus Covid-19 terus membaik, Meskipun di tengah sudah terdeteksi Varian Omicron masuk Indonesia.

Per hari Minggu (19/12/2021) mereka yang tertular Covid-19 bertambah 164 kasus, sehingga secara nasional mereka yang terinfeksi sudah mencapai 4.260.544.

Pasien sembuh dari Covid-19 per hari Minggu (19/12/2021) bertambah sebanyak 155 kasus, sehingga secara keseluruhan mereka yang sembuh ada 4.111.619.

Mereka yang meninggal dunia juga menurun, per hari Minggu (19/12/2021) bertambah sebanyak 4 kasus, total mereka yang wafat mencapai 144.002.

Satgas juga mengumumkan adanya tiga provinsi yang mengalami penambahan kasus positif tertinggi per hari Minggu (19/12/2021) yakni, DKI Jakarta bertambah 43 kasus dan Jawa Barat bertambah 30 kasus.

Dalam pengumumannya, Satgas mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun air mengalir) untuk mencegah penularan Covid-19.

Untuk mencegah penyebaran Varian Omicron, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, Pemerintah menghimbau masyarakat untuk menunda perjalanan keluar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

 "Sikap mawas menunda aktivitas kecuali darurat merupakan salah satu bentuk tanggung jawab melindungi diri sendiri dan orang-orang di sekitar," terang Juru Bicara Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito dalam keterangan sebelumnya.

Namun, apabila perjalanan mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan atau tugas kedinasan, maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional. Sebagaimana yang sedang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT