JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui pemusnahan vaksin Covid-19 yang sudah memasukki masa kadaluwarsa yang kini masih disimpan di lemari-lemari es di daerah-daerah.
Demkian disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadik di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa sore (31/5/2022) usai mengikuti rapat terbatas.
Hadir dalam keterangannya, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh.
"Namun, proses tersebut dilakukan dengan melibatkan berbagai aparat sehingga transparan dan sesuai aturan yang berlaku," terang Menkes.
Menkes menambahkan pihaknya telah mengusulkan kepada Presiden agar bisa dilakukan pemusnahan di daerah-daerah untuk vaksin-vaksin yang memang expiry date-nya sudah lewat.
"Arahan Bapak Presiden agar pemusnahan itu dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan didampingi dengan BPKP, Jaksa Agung, dan aparat-aparat penegak hukum lainnya sehingga dibuat menjadi lebih transparan dan terbuka, dan prosedurnya juga sesuai dengan aturan yang berlaku," ungkap Menkes.
Menkes menjelaskan bahwa hingga bulan April ini, pemerintah telah menerima 474 juta dosis vaksin Covid-19 yang 130 juta di antaranya merupakan vaksin hibah atau donasi, sedangkan sisanya sekitar 344 juta adalah vaksin yang dibeli pemerintah.
Vaksin-vaksin hibah tersebut diberikan oleh negara-negara maju karena kelebihan stok dan masa kedaluwarsanya sudah dekat.
"Kebetulan Indonesia cepat sekali melakukan vaksinasi, hingga negara-negara maju senang mengirimkan vaksin hibahnya ke Indonesia karena mereka tahu akan bisa dimanfaatkan dengan cepat," tutur Budi.
Namun, menurut Budi, dengan melambatnya vaksinasi karena sebagian besar rakyat Indonesia sudah divaksinasi, itu sebagian vaksin hibah dan sebagian kecil juga vaksin yang kita beli itu mengalami expired.
Meski kondisi expired tapi masih disimpan di lemari-lemari es di seluruh provinsi daerah, sehingga akibatnya memenuhi gudang-gudang yang ada di sana dan kalau kita mau kirim vaksin yang baru nanti akan terhambat,