Tiga Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi RSUP dr Sitanala
Diduga kuat melakukan tindak korupsi, atas pengadaan Jasa Cleaning Service di RSUP dr Sitanala, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti,
TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Diduga kuat melakukan tindak korupsi atas pengadaan Jasa Cleaning Service (CE) di RSUP dr Sitanala, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Tiga orang itu adalah AM, YS dan SRM. Mereka ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dr. Sitanala, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang.
Penetapan ini berdasarkan dua alat bukti berupa surat pada 10 November kemarin.
Sebelumnya dua orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Yazerdion Yatim dan Nasron Azizan.
Keduanya bahkan sudah resmi menjadi terpidana dengan proses persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Serang. Akibat perbuatan AM, YS dan SRM negara mengalami kerugian mencapai Rp655 Juta.
Hari ini ketiga tersangka dijadwalkan pemanggilan oleh Kejari Kota Tangerang. Dari ketiga tersangka yang dipanggil, hanya AM dan SRM yang memenuhi pemanggilan tersebut. Sementara tersangka YS tidak memenuhi pemanggilan Penyidik Kejari Kota Tangerang.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tangerang, Sobrani Binsar penetapan tersangka ini dilakukan dari hasil pengembangan tersangka sebelumnya.
"Dari 3 tersangka yang dipanggil, hanya 2 orang yang memenuhi panggilan, yaitu AM dan SRM. Sementara YS tidak memenuhi panggilan Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Tangerang," kata dia Kamis (16/12/2021).
Menurutnya dikarenakan tidak dapat memenuhi panggilan YS akan kembali dijadwalkan untuk pemanggilan.
"Akan segera dijadwalkan kembali oleh Tim Penyidik sambil melihat perkembangan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu menurut Sobrani salah satu tersangka yakni AM dalam keadaan sakit. Dirinya baru menjalani operasi hernia pada tanggal 09 Desember 2021 yang lalu.
"Dan setelah dilakukan Medical Checkup oleh Dokter Pemeriksa dari RSUD Kota Tangerang, benar menyatakan bahwa Tersangka AM memang masih dalam keadaan sakit. Atas kondisi tersebut, Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap tersangka AM, diperkirakan 14 hari sejak saat ini," ujarnya.
Sementara itu untuk satu tersangka lainnya yakni SRM dinyatakan sehat dari hasil pemeriksaan dokter.
Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang kemudian menyecar SRM dengan 34 pertanyaan.
"Sesuai dengan Pasal 20 Jo. Pasal 21 KUHAP, penyidik berdasarkan bukti yang cukup. Memiliki kekhawatiran apabila tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana," katanuya.
" Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini tanggal 16 Desember 2021 sampai dengan tanggal 4 Januari 2022 di Rutan Pandeglang Kelas II B," pungkasnya.
Diketahui para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (*)