JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi enggan berkomentar terkait dugaan pelanggaran aturan karantina oleh Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela, yang merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra.
"Kalau itu kan saya gak mau komentar dulu," kata Kombes Endra Zulpan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (16/12/2021).
Sebelumnya diberitakan, Mulan Jameela dan Ahmad Dhani dikabarkan tidak menjalani karantina selama 10 hari usai dari Turki. Bahkan mereka diduga bepergian ke Mal sebelum masa karantina selesai.
Zulpan menjelaskan pihaknya tidak mau berkomentar lantaran ada surat edaran (SE) baru terkait para pejabat yang tisak wajib karantina di wisma atlet.
"Ada SE baru dari Satgas Covid nomor 25 2021 yang menyatakan bahwa semua wajib karantina kecuali untuk pejabat tamu negara, diplomat dan juga untuk orang-orang memiliki kepentingan mendesak seperti keluarga meninggal," jelas Zulpan.
Sebelumnya, Beredar isu jika Ahmad Dhani dan istrinya, Mulan Jameela tidak melakukan karantina usai pulang dari Turki.
Sontak isu tersebut semakin panas usai beredar luas di media sosial, dan jadi perbincangan panas warganet. (Cr01)