Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Teros Baruno didampingi Wakasat Reskrim Kompol Rudy Ardiana menangkap pelaku penipuan modus COD motor. (foto: Angga) 

Kriminal

Pura-pura Mau Beli Motor Sport Idaman, Pelaku Mencoba Motor Ternyata Malah Dibawa Kabur, Tapi HP Terdeteksi Polisi

Kamis 16 Des 2021, 16:55 WIB

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Ingin bergaya malah masuk bui. Pelaku DAP, 18, mendekam di hotel pesakitan Polres Metro Depok, lantaran mencoba membawa kabur motor sport  idaman dengan pura-pura akan membelinya.

Ulah pelaku pura-pura membeli motor jenis sport idaman dengan cara COD

Kejadian ini menimpa Aditya Utama Ilham Ramadhan, 30, warga Cibinong Kabupaten Bogor. 

Aditya nyaris kehilangan motor Yamaha YZF R15 hitam miliknya setelah pelaku berpura-pura mencoba motor yang rencana akan dibelinya ternyata tidak kembali lagi.

"Modus pelaku pufra-pura membeli motor jenis sport dengan cara COD. Korban tidak curiga setelah pelaku mencoba pakai motor yang akan dibeli senilai sekitar Rp27 juta, ternyata malah dibawa kabur," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno.

Kasatreskrim berbicara itu didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudi Ardiana kepada Poskota dalam jumpa pers depan loby utama gedung Mapolrestro Depok, Kamis (16/12/2021) sore

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini mengungkapkan motor korban dapat ditemukan setelah korban melapor ke Polres berhasil ditangkap.

"Tidak lama berselang dari kejadian penyidik mendeteksi keberadaan lokasi signal HP pelaku dengan menggunakan Live Location Whatapps terungkap pelaku ada di daerah Fatmawati Jakarta Selatan, saat sedang nongkrong pelaku kita bekuk, " katanya.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini menambahkan waktu kejadian terjadi di rumah milik Aditya Perumahan BIP Blok A31 RT 07/13 Desa Kalisuren Kecamatan Tajur Halang Kabupaten Bogor, pada Jumat (10/12/2021) sore.

"Alasan pelaku baru pertama melakukan penipuan seperti ini. Perbuatan yang dilakukan tersebut  atas  dasar hanya ingin bisa memiliki sepeda motor idaman saja, " tuturnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana hukuman lima tahun.

"Barang bukti motor Yamaha YZF R15 sport hitam milik korban beserta kunci dan BPKB kendaraan kita sita, " tutupnya. (*)
 

Tags:
pelaku pura-pura mau membeli motor sport idamandengan cara CODKorban tidak curigasaat pelaku mencoba pakai motoryang akan dibeli senilai sekitar Rp27 jutaternyata malah dibawa kabur

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor