JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Munculnya Omicron di Indonesia, membuat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) langsung sigap menginstruksikan pengetatan protokol kesehatan (prokes) di semua moda transportasi.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masyarakat yang gunakan moda transportasi taat dengan aturan protokol kesehatan (prokes).
Arahan itu disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam siaran persnya.
"Sehubungan dengan telah ditemukannya kasus pertama varian Omicron di Indonesia, Kementerian Perhubungan terus melakukan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan, kepada para pelaku perjalanan di semua moda transportasi. Baik domestik maupun internasional," terang Adita Irawati, dikutip dari PMJ News, pada Kamis (16/12/2021).
Ia juga menekankan, pihaknya memperketat aturan prokes dengan merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) maupun Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19.
Untuk syarat perjalanan internasional, Kemenhub saat ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 No. 25 Tahun 2021.
"Menteri Perhubungan telah menginstruksikan para otoritas dan operator transportasi di semua moda transportasi, untuk memastikan penerapan protokol kesehatan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.
Untuk diketahui, varian baru dari Covid-19 yang diberi nama B.1.1.529 atau Omicron telah terdeteksi masuk Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (16/12/2021)
Satu kasus positif Covid-19 akibat penularan varian Omicron terdeteksi pada seorang petugas kebersihan di RS Wisma Atlet.
Budi mengungkapkan, kasus pertama penularan varian Omicron di Indonesia ini bermula dari terdeteksinya tiga orang petugas kebersihan di Wisma Atlet.
"Ada tiga orang pekerja kebersihan di Wisma Atlet yang pada 8 Desember lalu dites dan hasilnya positif Covid-19. Kemudian, pada 10 Desember dikirim ke Balitbangkes untuk dilakukan genome sequencing," ujar Budi. (Cr09)