Mantan Komisioner KPU Depok diciduk anggota Tim Kejari Depok di rumahnya daerah Tapos. (Foto/angga)

Kriminal

Pelimpahan Berkas Perkara Penyekapan Pengusaha Terlambat, Kejari Terbitkan Surat ke Polres Metro Depok untuk Segera Diserahkan

Kamis 16 Des 2021, 09:10 WIB

DEPOK, POSKOTA. CO. ID -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok melayangkan surat ke penyidik Satreskrim Polres Metro Depok tentang secepatnya menyerahkan berkas penyidikan perkara kasus penyekapan pengusaha HS di kamar hotel daerah Depok.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan  Negeri Kota Depok, Andi Rio mengatakan  berkat perkara penyidik kasus penyekatan HS dan istri boleh diserahkan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.

"Sampai sekarang kita dari Kejari masih menunggu pelimpahan berkas perkara kasus HS. Dalam hal ini kita telah melayangkan surat untuk menginformasikan kepada pihak penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara tersebut, " ujarnya kepada wartawan usah dikonfirmasi, Kamis (16/12/2021) pagi.

Rio mengungkapkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus ini pihaknya sudah menerima pada 2 September 2021.

"Berdasarkan SPDP tersebut kami telah menerbitkan penunjukkan Jaksa untuk meneliti berkas perkara atau yang dikenal dengan P16, sejak 2 September 2021,"ungkapnya.

Andi Rio menambahkan karena Penyidik, Polres Metro Depok tak kunjung menyerahkan berkas perkara atas kasus itu sampai saat ini. Oleh sebab itu Kejaksaan,  telah menerbitkan dua surat untuk menginformasikan kepada pihak Penyidik Polres Metro Depok agar segera mengirimkan berkas perkara tersebut.

"Sejak terbit P16 itu 2 September 2021 sampai sekarang ini kita belum menerima berkas perkaranya. Seharusnya  kita sudah menerima berkas perkara itu, " tuturnya.

Sedangkan berkas perkara tak kunjung datang lanjut Rio, dirinya telah menerbitkan  dua surat yaitu surat yang pertama 12 Oktober 2021 dan surat yang kedua itu 19 November 2021 untuk menagih berkas perkaranya.

"Batas waktu penyerahan berkas perkara sesuai KUHAP  terhadap kasus penyekapan HS ini batas waktu sampai 19 Desember 2021," tutupnya.

"Apabila sampai pada 19 Desember 2021 nanti berkas perkara tidak dikirimkan penyidik kepada Kejari Depok, maka Kejaksaan dapat mengembalikan SPDP perkara tersebut kepada Polres Metro Depok. " (angga) 

Tags:
Pelimpahan Berkas PerkaraPenyekapan Pengusaha TerlambatKejari Terbitkan Suratke Polres Metro Depokuntuk Segera Diserahkan

Angga Pahlevi

Reporter

Administrator

Editor