SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum terdakwa kasus suap pengelolaan parkir eks Terminal Pasar Kranggot Kota Cilegon sebesar Rp530 juta, yang menjerat mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Afandi mendesak kejaksaan menetapkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian jadi tersangka.
Kuasa hukum terdakwa Basir mengatakan dalam keterangan Uteng dipersidangan, uang suap dari PT Hartanto Arafah Perkasa Rp130 juta dan PT Damar Aji Mufidah sebesar Rp400 juta tidak dinikmati oleh terdakwa.
"Terkait adanya hadiah berupa uang yang totalnya sebesar Rp530 juta, terdakwa mengakui kesalahan tersebut dan sangat menyesal, hal itu terpaksa dilakukan karena kondisi perparkiran eks Terminal Pasar Kranggot dikelola oleh masyarakat yang mengatasnamakan ormas, LSM dan tokoh masyarakat," katanya kepada Majelis hakim yang diketuai Atep Sopandi, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Rabu (22/12/2021).
Secara rinci, Basir menjelaskan uang tersebut diberikan kepada sejumlah orang, baik tim di Dinas Perhubungan (Dishub) Cilegon, hingga pihak ketiga yang membantu memperkenalkan pemilik perusahaan.
Untuk saksi Fitriadi Ahmad alias Anggi sebesar Rp50 juta sebagai uang jatah karena membantu, saksi Jhonizar sebesar Rp80 juta sebagai uang pengganti untuk kerohiman, pihak ketiga Rp130 juta sebagai uang mediator, saksi Merizal Sebesar Rp20 juta sebagai uang jatah karena membantu.
Wali Kota Cilegon Heldy Agustian sebesar Rp20 juta uang jatah setoran Tunjangan Hari Raya(THR) Idul Fitri, saksi Merizal sebesar Rp25 juta untuk operasional pengurusan masalah parkir dengan warga di area Parkir BPRS Cilegon, sisanya digunakan untuk kas Kantor Dishub Kota Cilegon Rp75 juta sebagai uang operasional kantor serta mengecat pagar kantor.
"Oleh karena itu terdakwa memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim dalam perkara ini agar mendesak Kejaksaan Negeri Cilegon menetapkan tersangka lain yang terlibat untuk dimintai pertanggungjawabannya secara pidana," jelasnya.
Basir menambahkan orang yang diduga dapat dimintai pertanggungjawaban yaitu Hartanto dari PT HAP, Mohammad Faozi Susanto dari PT DAMJ, Fitriadi Ahmad ASN Dishub Cilegon, Jhonizar THL Dishub Cilegon, Merizal ASN Dishub Cilegon dan Wali Kota Cilegon Heldy Agustian.
"Kepada yang mulia majelis Hakim yang memeriksa perkara, setalah didengar keteranganya sebagai terdakwa, atas dasar itu mohon kepada yang mulia majelis hakim agar menerima permohonan terdakwa," pintanya.
Sementara terdakwa Uteng mengaku menyesali perbuatannya, karena telah mencoreng nama baik Pemerintah Kota Cilegon.
Meski begitu, dirinya meminta agar vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan JPU.