SERANG, POSKOTA.CO.ID - DYS (49) warga Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, ditangkap personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota karena telah mencabuli ponakannya.
Paman bejat ini ditangkap di rumahnya pada Sabtu (11/12). Tersangka berdalih perbuatan bejatnya dilakukan karena gelap mata, sebab tidak mampu menahan birahi.
Kanit PPA Polres Serang Kota Ipda Aditya Permata Putra menjelaskan korban adalah anak dari kakak istri tersangka.
Karena orang tuanya bercerai, korban yang pada saat itu masih balita dititipkan ibundanya kepada adik perempuannya.
"Jadi orang tua korban bercerai pada saat korban masih balita. Karena adik perempuannya tidak memiliki anak, ibunda korban menitipkan anak kandungnya kepada adiknya untuk diasuh," kata Aditya kepada poskota.co.id, Rabu (15/12/2021).
Kata Aditya, perbuatan bejat yang dilakukan tersangka sudah terjadi sejak korban duduk di bangku kelas VI.
Namun pada saat itu, tersangka hanya sebatas menggerayangi bagian-bagian sensitif di saat korban sedang tidur.
"Pada saat duduk bangku SMP, nafsu birahi tersangka yang semula hanya dilampiaskan dengan meraba, akhirnya minta dilayani layaknya pasangan suami. Karena ada ancaman korban akhirnya harus kehilangan kegadisannya setelah dipaksa melayani nafsu bejat pamannya," kata Kanit PPA.
Karena takut akan ancaman, korban tidak berani menceritakan perbuatan bejat pamannya itu kepada bibi maupun orang lain.
Diamnya korban, ternyata dimanfaatkan tersangka untuk mengulangi perbuatannya itu.
"Jadi sejak SMP hingga duduk di bangku kelas 2 SMA, korban selalu dipaksa melayani nafsu bejat pamannya, hingga akhirnya mengalami kehamilan," terang Aditya.