JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tersangka penista agama Joseph Suryadi sempat mengaku bahwa ponselnya telah hilang. Polisi pastikan Joseph berbohong.
"Iya (bohong)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan, Rabu (15/12/2021).
Zulpan menyebut, meski Joseph mengaku ponsel miliknya telah hilang, nakun rekam jejak digital tidak bisa dibohongi.
"Pengakuan yang bersangkutan hape hilang, tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di hape milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu," ungkapnya.
Belum diketahui motif Joseph melakukan penistaan agama lewat media sosial tersebut. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman.
Namun Zulpan memastikan, terkait adanya dugaan penistaan agama, tersangka Joseph sudah mengakui.
"Itu barang dan miliknya dia mengakui," tuturnya.
Ditetapkan Tersangka
Polisi menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial. Kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Husin Hasab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya polisi melakukan rangkaian pemeriksaan kepada Joseph pada Selasa (14/12/2021).
"Polda Metro Jaya telah tetapkan tersangka terhadap pemosting video Joseph Suryadi (39). Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa bukti di antaranya yakni 1 bundel tangkapan layar pembicaraan di medsos yang dianggap telah menista agama, satu buah flashdisk dan satu buah hape.
"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya 2 alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah melengkapi surat administrasi untuk melengkapi berkas sehingga dalam waktu dekat bisa lanjut ke pengadilan.
Berawal dari Ramai Tagar di Media Sosial
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut telah mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang tersebar melalui grup mirip Whatsapp. (cr01)