"Jadi Disperindag sudah menekankan ke kontraktor untuk segera diselesaikan, ditambah juga pekerjaan sehingga tanggal 26 Desember ini tidak molor atau tidak ada pekerjaan kembali," singkatnya.
Terpisah, menurut salah satu Toko Masyarakat, Ridho menuturkan, kalau terjadi keterlambatan bisa jadi kontraktornya 'nakal' karena mengulur waktu lantaran kehabisan modal.
Kendati demikian, proyek molor tentu dikembalikan pada kontrak kerja antara pihak kontraktor dengan pihak pemerintah atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagaimana aturan, tentu kontraktor harus dikenakan sanksi.
"Sanksi ini sudah diatur. Dan sanksi mengenai denda keterlambatan proyek per hari diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," tandasnya.
Pasal 120 Perpres itu, lanjut Ridho, mengatur penyedia barang/jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam kontrak, dapat dikenakan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per seribu/permil) dari harga kontrak atau bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dan tidak melampaui besarnya jaminan pelaksanaan.
"Jika setelah perpanjangan masih molor juga, sambungnya, ini mungkin masuk kategori wanprestasi," tambahnya.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Bogor, Ganjar Gunawan tidak memberikan jawaban atau merespon pesan singkat dari wartawan. (kontributor bogor/billy adhiyaksa)