JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Juru Bicara Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan Pemerintah akan menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022.
Ini sesuai Instruksi Mendagri (InMendagri) No. 66 tahun 2021 meningkatkan upaya pencegahan dan penanggulangan Covid-19 dalam periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Wiku menambahkan ada beberapa hal penting yang harus dijadikan catatan.
Pertama, mempertimbangkan tradisi mudik menjelang akhir tahun, maka dilakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia.
"Harap kepada masyarakat Indonesia yang berencana untuk kembali ke Indonesia pada masa liburan Nataru untuk memperhatikan aturan spesifik terkait pengetatan perjalanan ini," Wiku dalam keterangannya Selasa sore (14/12/2021) yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Kedua, Pemerintah Daerah diminta melaksanakan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan menjelang Natal dan perayaan tahun baru.
Seperti gereja atau tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah Natal tahun 2021, tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal.
Selain itu, sesuai InMendagri, maka pagelaran perayaan yang dikaitkan dengan Nataru di pusat perbelanjaan akan dilarang kecuali pameran UMKM.
Ketiga, dilakukan pembatasan meliputi pelarangan penonton untuk gelaran acara seni budaya dan olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Penutupan alun-alun pada 31 Desember 2021 - 1 Januari 2022, rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima agar dapat dilaksanakan dan aman Covid-19," papar Wiku.
Khusus kota tujuan wisata seperti Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya dan Medan diharapkan untuk melakukan pengawasan ekstra di tempat-tempat destinasi wisata.
Serta menerapkan pengaturan ganjil genap di tempat wisata, membatasi jumlah wisatawan maksimal 75% dan mewajibkan penerapan protokol kesehatan serta optimalisasi aplikasi PeduliLindungi setiap saat masuk dan keluar dari tempat wisata.
Keempat, untuk mendukung implementasi aturan tersebut, maka Pemerintah Daerah diminta mengaktifkan, mengoptimalisasi dan mengawasi jalannya fungsi Satgas Penanganan COVID-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa serta RT/RW.
"Aktivasi Satgas daerah selambat-lambatnya tanggal 20 desember 2021," lanjutnya.
Kelima, untuk seluruh masyarakat yang berencana melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan transportasi umum, harus memenuhi persyaratan, yaitu wajib 2x vaksin dan rapid tes antigen 1 x 24 jam untuk dewasa di atas 17 tahun, dan bagi anak kurang dari 12 tahun wajib PCR 3 x 24 jam.
"Bagi masyarakat yang belum divaksin dan tidak bisa divaksin karena alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh. Sementara untuk aturan lebih lanjut khususnya jenis perjalanan lainnya dan jenis logistik terdapat dalam aturan yang sama yaitu Adendum Surat Edaran Satgas No. 25 Tahun 2021," Wiku menambahkan. (Johara)