JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penista agama Joseph Suryadi ditetapkan sebagai tersangka dan telah jalani penahanan di Polda Metro Jaya.
Hal ini ditegaskan oleh pihak kepolisian dimana telah menetapkan Joseph Suryadi (39) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan melalui media sosial.
Kasus tersebut berawal dari laporan warga bernama Husin Hasab.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya Polisi melakukan rangkaian pemeriksaan kepada Joseph pada Selasa (14/12/2021).
"Polda Metro Jaya telah tetapkan tersangka terhadap pemosting video Joseph Suryadi (39). Yang bersangkutan sudah ditahan di Polda Metro Jaya dan kasus ini akan lanjut ke tahap selanjutnya," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/12/2022).
Zulpan mengatakan, pihaknya mengamankan beberapa bukti diantaranya yakni 1 bundel tangkapan layar pembicaraan di medsos yang dianggap telah menista agama, satu buah flashdisk dan satu buah hape.
"Jadi penetapan tersangka karena penyidik punya 2 alat bukti sah dan ini sudah dimiliki penyidik dan penetapan tersangka sudah dilakukan dan sudah ada surat penahanan," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Joseph dikenakan Pasal 27 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 28 ayat 1 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 16 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Menurut Zulpan, penyidik saat ini tengah melengkapi surat administrasi untuk melengkapi berkas sehingga dalam waktu dekat bisa lanjut ke pengadilan.
Lihat juga video “Pemerintah Keluarkan Peraturan Perjalanan Antar Derah Jelang Natal dan Tahun Baru”. (youtube/poskota tv)
Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Joseph Suryadi berawal dari ramainya tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial.
Tagar tersebut telah mengaitkan Joseph dengan karikatur yang diduga berisi konten penistaan agama yang tersebar melalui grup aplikasi percakapan. (cr01)