DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Curi uang Rp42 juta, pegawai SPBU berhasil diringkus petugas reskrim Polsek Sukmajaya.
Karyawan dari SPBU yang berada di jalan Tole Iskandar, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong Kota Depok, Jumat (29/10/2021) ini berhasil membobol uang pemasukan dari tempat kerjanya.
Namun tidak waktu lama anggota Reskrim Polsek Sukmajaya berhasil meringkus pelaku.
Kapolsek Sukmajaya AKP Syafri Wasdar mengatakan pelaku ZA, 25, karyawan SPBU, karena terbelit utang nekad mengambil jalan pintas dengan mencuri yang sebesar Rp42 juta hasil pemasukan Bahan Bakar Minyak sehari.
"Setelah ada laporan yang masuk ke Polsek Sukmajaya Kanit Reskrim AKP Harun Rosyid langsung melakukan olah TKP dan merekan rekaman kamera CCTV terlihat pelaku seorang diri mencuri uang tunai hasil pembayaran BBM di kantor dalam laci sebesar Rp42 juta," ujarnya didampingi Kanit Reskrim Polsek Sukmajaya AKP Harun Rosyid kepada Poskota di Mapolsek Sukmajaya, Selasa (14/12/2021).
Mantan Wakapolsek Tambora ini mengungkapkan uang hasil curian pelaku sebesar Rp42 juta digunakan untuk membayar hutang dan modal untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Pelaku baru bekerja beberapa bulan masuk ke dalam kantor dengan cara mencongkwl jendela ruangan kantor dan mengambil uang yang berada di laci sebesar Rp42 juta," ungkapnya.
AKP Syafri akrab disapa Daeng ini menambahkan, pelaku dibekuk anggota di rumah kontrakan daerah Kp. Cipayung RT. 092/004 Sukmajaya Kota Depok.
Lihat juga video “Cuaca Ekstrim Jelang Nataru, Lebak Jadi Supermarket Bencana”. (youtube/poskota tv)
"Modus pelaku beraksi disaat SPBU sudah tutup pukul 20.00 WIB. Uang setoran semua karyawan dibawa ke laci ruangan kantor utama. Keesok harinya saat karyawan lain membuka kantor melihat laci yang terkunci sudah terbuka dan uang puluhan juta raib," tambahnya.
"Pelaku ZA yang merupakan tamatan SMA ini menggunakan sebagian uang sisa pencurian untuk dibelikan motor Yamaha R15, sepatu, jaket, celana panjang, kaos dan HP sehingga tersisa hanya Rp500 ribu," tambahnya.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan ancaman penjara lima tahun". (angga)