JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengonfirmasi bahwa pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2022 mendatang.
Pemerintah nantinya akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12 persen.
Meski begitu besaran tersebut ternyata masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang naik hingga besaran 12,5 persen.
Sri Mulyani juga menyebut bahwa tarif cukai rokok akan dinaikkan lantaran atas perintah langsung dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani pada saat menghadiri konferensi pers pada Senin (13/12/2021) kemarin.
“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.
Kenaikan tarif cukai itu juga sudah mempertimbangkan empat aspek, yakni mulai dari pengurangan konsumsi rokok hingga penyebaran rokok ilegal.
Dengan begitu pemerintah berharap bisa mencapai target penurunan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.
Rencana dinaikkannya tarif cukai rokok tahun depan diperkirakan bisa menurunkan produksi rokok.
Penuruan itu diperkirakan dari sebesar 3 persen Rp320,1 miliar batang menjadi Rp310,4 miliar batang.
Selain itu juga akan terkadi kenaikan dalam indeks kemahalan rokok yang semula dari 12,7 persen menjadi 13,77 persen.
Angka tersebut jelas sekaligus menaikkan target penerimaan APBN dari cukai rokok hingga Rp193,5 triliun.
“Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang,” imbuh Sri Mulyani.
Rata-rata kenaikan tarif cukai rokok juga akan mempertimbangkan tenaga kerja (buruh) yang bekerja di pabrik rokok. Dengan demikian, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Melansir dair berbagai sumber, berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan, baik per batang atau pun per bungkus (isi 20 batang).
Harga Rokok per 2022
Sigaret Kretek Mesin
Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Sigaret Putih Mesin
Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005HJE per bungkus: Rp 40.100
Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
Sigaret Kretek Tangan
Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100. (cr03)