ADVERTISEMENT

Catat! Mulai 2022 Tarif Cukai Rokok Naik di Angka Segini, Sri Mulyani: Ini Atas Mandat Pak Presiden

Selasa, 14 Desember 2021 14:39 WIB

Share
Ilustrasi Orang Merokok (Foto: Istimewa)
Ilustrasi Orang Merokok (Foto: Istimewa)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawatimengonfirmasi bahwa pemerintah secara resmi akan menaikkan tarif cukai rokok per 1 Januari 2022 mendatang.

Pemerintah nantinya akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dengan rata-rata sebesar 12 persen.

Meski begitu besaran tersebut ternyata masih lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang naik hingga besaran 12,5 persen.

Sri Mulyani juga menyebut bahwa tarif cukai rokok akan dinaikkan lantaran atas perintah langsung dari Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani pada saat menghadiri konferensi pers pada Senin (13/12/2021) kemarin.

“Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari,” ucap Sri Mulyani.

Kenaikan tarif cukai itu juga sudah mempertimbangkan empat aspek, yakni mulai dari pengurangan konsumsi rokok hingga penyebaran rokok ilegal.

Dengan begitu pemerintah berharap bisa mencapai target penurunan prevalensi perokok pada anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024.

Rencana dinaikkannya tarif cukai rokok tahun depan diperkirakan bisa menurunkan produksi rokok.

Penuruan itu diperkirakan dari sebesar 3 persen Rp320,1 miliar batang menjadi Rp310,4 miliar batang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT