ADVERTISEMENT

Baru Jadi, Komisi 3 DPRD Minta Taman di Pedestrian Jalan Pedati Dibongkar, Ternyata Karena Ginian

Selasa, 14 Desember 2021 14:24 WIB

Share
Baru saja jadi, Komisi 3 DPRD minta taman di Pedestrian jalan Pedati dibongkar. (Foto/billy)
Baru saja jadi, Komisi 3 DPRD minta taman di Pedestrian jalan Pedati dibongkar. (Foto/billy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR,POSKOTA.CO.ID - Baru saja jadi, Komisi 3 DPRD minta taman di Pedestrian jalan Pedati dibongkar.

Hal tersebut terungkap saat Rombongan Komisi 3 DPRD Kota Bogor dipimpin Ketua Komisi Zaenul Mutaqin, melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke Pembangunan Penataan Kawasan Suryakencana, Selasa (14/12/2021). 

Ketika menyusuri jalan Pedati, Komisi 3 menindaklanjuti adanya petisi dan laporan dari pemilik toko serta pedagang terkait penolakan pembangunan taman.

Pasalnya para pedagang merasa pedestrian tersebut sangat mengganggu aktifitas jual beli di jalan Pedati.

“Saya mendapatkan laporan langsung dari pemilik toko dan pedagang, bahkan sudah ada petisi menolak pembangunan taman di pedestrian ini. Jadi kedatangan Komisi 3 ini untuk menindaklanjuti adanya aspirasi soal pembangunan penataan kawasan Suryakencana ini,” ungkap Ketua Komisi 3 Zaenul Mutaqin.

Politisi PPP yang akrab disapa ZM ini menegaskan, setelah melihat kondisi pembangunan pedestrian di jalan Pedati dan koordinasi langsung dengan Kadis PUPR, maka solusi yang diambil yaitu pembangunan taman di Jalan Pedati akan segera dibongkar. 

“Komisi 3 merekomendasikan agar pembangunan taman yang fungsinya juga tidak jelas. Kalau untuk penambahan RTH bukan begitu caranya, karena itu taman buatan. Jadi kami minta taman itu segera dibongkar,” tegasnya.

Terkait penataan kawasan Suryakencana, ZM menuturkan, pembangunan yang dilaksanakan masih terkendala dengan lingkungan.

Seperti pemilik toko di jalan Lawang Saketeng menolak dilakukan pengecoran, kemudian pemilik toko di Pedati menolak pembangunan taman. 

Setelah diskusi dengan dinas PUPR, jadi pembangunan ini jangan mengedepankan estetika saja, tetapi malah merugikan para pemilik toko dan pedagang. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT