JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya mengevaluasi penerapan PPKM di Jawa-Bali dan juga wilayah lainnya.
Hal ini dilakukan pemerintah menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk menekan penyebaran Covid-19.
Mengenai hal itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ungkapkan sebuah aturan yang sudah dibuat selama Libur Nataru
Pemerintgah telah menerbitkan aturan tersebut untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.
Aturan perjalanan yang tercantum di dalamnya adalah wajib dua kali vaksin dan sudah melakukan tes Antigen yang berlaku hanya 1x24 jam untuk perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.
"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, dikutip dari PMJ News, pada Selasa (14/12/2021).
Perayaan tahun baru juga dianjurkan untuk dirayakan di kediaman masing-masing bersama keluarga. Pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia.
Dan jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.
"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," urainya.
\
Sebelumnya, pemerintah secara resmi membatalkan adanya aturan PPKM Level 3 khusus untuk Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di seluruh daerah di Indonesia.
Setelah pembatalan itu diumumkan, terbitlah revisi Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran yang menyangkut Nataru.
Melansir dari laman PMJ News, berikut 5 aturan baru yang akan diterapkan selama periode Nataru
1. Syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri yakni pelaku perjalanan wajib vaksinasi lengkap (dua dosis) plus membawa hasil antigen negatif yang maksimal dilakukan 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Khusus orang dewasa: belum mendapatkan vaksinasi lengkap atau tidak bisa divaksin karena alasan medis, tetap tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Khusus anak-anak: Boleh melakukan perjalanan dengan syarat wajib tes PCR yang maksimal dilakukan 3×24 jam. untuk perjalanan udara. Selain itu, tes wajib antigen dilakukan 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib membawa hasil tes PCR negatif maksimal dilakukan 2×24 jam sebelum keberangkatan plus wajib karantina selama 10 hari di Indonesia.
3. Masyarakat dilarang untuk melakukan berbagai jenis perayaan Tahun Baru dibeberapa tempat seperti Hotel, Pusat Perbelanjaan, Mall, Tempat Wisata atau tempat keramaian umum lainnya.
4. Pemerintah hanya mengizinkan pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata untuk buka dengan kapasitas maksimal 75 persen. Selain itu, pengunjung juga harus sudah masuk ke dalam kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.
5. Khusus untuk acara sosial budaya, pemerintah hanya mengizinkan maksimal ada 50 orang yang hadir. Selain itu juga harus masuk dengan melakukan scan di aplikasi PeduliLindungi. (Cr09)