JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang gay lakukan pembunuhan disertai kekerasan dan pencurian di Jakpus, kenal lewat aplikasi chating berujung maut.
Polisi meringkus tersangka pembunuhan disertai dengan pencurian yang dialami oleh tuna wicara bernama Yossi Mahessa (31).
Tersangka bernama Adji Subhi (20) itu ditangkap di kawasan Bandung Jawa Barat pada Jumat (10/12/2021).
Aksi pembunuhan disertai dengan pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis (9/12/2021) di jalan Bidaraya, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan atas kejadian itu, korban bernama Yossi meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian leher dan perutnya.
"Tersangka bisa diamankan satu hari setelahnya, pada Jumat di Apartemen Gateway Kota Bandung, jam 1 siang. Diamankan, ditangkap di sana," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/12/2021).
Zulpan menerangkan, antara korban dengan tersangka sudah saling mengenal satu sama lain melakui aplikasi Chating Michat, dimana keduanya mulai bertemu sejak 30 November 2021.
Di dalam aplikasi chating tersebut, korban memakai nama samaran yakni 'Yossi Bukan Wanita' dan tersangka memakai nama samaran 'Dika'.
Tersangka kemudian mulai intens dengan mendatangi rumah korban.
Mereka berdua meski sesama jenis yakni laki-laki kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah datangi rumah korban hampir setiap hari tersangka datang ke rumah korban kemudian melakukan aksi suami istri walaupun mereka sejenis," papar Zulpan.
Menurut Zulpan, tersangka biasanya main ke rumah korban untuk berhubungan intim pada malam hari.
Kemudian pada pagi hari, tersangka baru pulang dan kembali ke rumah korban pada malah hari.
Rencana pembunuhan kepada korban itu bermula saat dia mengetahui bahwa orang tua korban sedang mengalami sakit dan dilarikan ke rumah sakit, sehingga rumah tidak ada orang.
"Disitulah muncul niat tersangka mau menguasai harta korban. Jadi motif kasus ini adalah tersangka ingin kuasai barang yang dikuasai korban yakni sepeda motor dan hape," ungkapnya.
Setelah itu keduanya kembali bertemu di rumah korban untuk melakukan hubungan intim.
Disitu, tersangka sudah menyiapkan pisau yang diambil dari dapur dan diletakkan di bawah lemari.
Zulpan menjelaskan, usai berhubungan intim, korban yang sedang tertidur pulas kemudian dengan posisi menyamping ke kiri langsung ditikam oleh tersangka.
"Saat korban tertidur dan masih belum menggunakan pakaian, disitu tersangka menghabisi korban menusuk leher dan perut sebanyak 11 kali," tuturnya.
Setelah melakukan penusukan, selanjutnya tersangka mencuri barang-barang milik korban.
Lihat juga video “Sesalkan Pernyataan Gubernur Banten, Buruh: WH Pikun”. (youtube/poskota tv)
Terpisah, Panit 1 Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya AKP Dimitri Mahendra mengatakan, tersangka mencuri barang berharga milik korban yakni motor, hape, perhiasan dan uang tunai.
"Barang yang dicuri diantaranya motor, hape, perhiasan kalung sama cincin perak, sama uang tunai kira-kira Rp500 ribu," ucapnya.
Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau maksimal 20 tahun penjara. (cr01)