Fakta Baru! Rachel Vennya Suap Petugas Bandara Rp40 Juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP Bukan PNS Jadi Tidak Dijerat Dengan Undang-Undang Tipikor'

Senin, 13 Desember 2021 14:42 WIB

Share
Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)
Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'. (Foto/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rachel Vennya suap petugas bandara Rp40 juta, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, 'Rachel dan OP bukan PNS jadi tidak dijerat dengan Undang-Undang Tipikor'

Hal tersebbut di jelaskan oleh Dirkrikum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan Rachel terbukti telah memyuap OP sebesar Rp40 juta.

Rachel Vennya menyuap oknum protokoler Bandara Soerkarno-Hatta berinisial OP agar lolos dari wajib Karantina setelah pulang dari Amerika Serikat.

Hal tersebut diketahui berdasarkan berkas pada saat persidangan dilakukan.

"Dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan karena ada di berkas," ujarnya kepada wartawan saatbl dikonfirmasi, Senin (13/12/2021).

Meski begitu namun Rachel dan OP yang sudah ditetapkan tersangka tidak dapat dikenai Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab keduanya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk itu, Polisi hanya menjerat OP dengan pasal 55 KUHP terkait turut serta dalam melakukan perbuatan tindak pidana.

"Kira-kira dia itu membantu makanya diterapkan di Pasal itu (pasal 55). Dia bukan pegawai negeri pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu. Karena itu dia jadi tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti telah kabur saat melakukan karantina kesehatan usai pulang dari Amerika Serikat.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar