Fakta Baru! Artis BJ Juga Seorang Pengedar Narkoba Jenis Sintetis dan Gorila Selain Gunakan Sabu

Senin 13 Des 2021, 13:22 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan, artis BJ juga seorang seorang pengedar narkoba jenis sintetis atau Gorilla selain gunakan sabu. (Foto/iqbal)

Kombes Pol Endra Zulpan, artis BJ juga seorang seorang pengedar narkoba jenis sintetis atau Gorilla selain gunakan sabu. (Foto/iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Terkuak, artis BJ juga seorang seorang pengedar narkoba jenis sintetis atau Gorilla selain gunakan sabu.

Hal tersebut terungkap setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap handphone milik BJ setelah dibekuk Satnarkoba Polres Tangsel. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan setelah dilakukan penangkapan terhadap BJ dengan barang bukti narkotika jenis sabu, petugas juga melakukan pengembangan. 

Dalam pengembangan tersebut petugas juga telah mengantongi identitas terduga lainnya yakni J yang masih dalam pemburuan Polisi. 

Bahkan dari hasil pengembangan tersebut Kabid mengaku BJ juga diduga telah menjadi perantara atau pengedar narkoba jenis sintetis dan Gorilla.

"Berdasarkan pemeriksaan juga yang bersangkutan ini juga menjadi perantara dalam pembelian dan pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila," terangnya dalam keterangan rillis pada wartawan di Mapolres Tangsel, Senin (13/12/2021). 

Kata dia petugas juga telah memeriksa rekam jejak digital milik BJ.

Dimana dalam melancarkan aksinya BJ juga membuat akun khusus untuk memasarkan narkoba tersebut.  

"Jadi yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digital nya bahwa yang bersangkutan memiliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorila yang kepada orang-orang yang membutuhkan," tegasnya. 

Kata Kabid pemeriksaan telah dilakukan intens terhadap Handphone milik BJ. 

"Yang dilakukan  bersangkutan ya hp-nya telah diperiksa oleh Satnarkoba Polres Tangerang Selatan," tegasnya. 

Lihat juga video “Mahasiswa Geruduk Kantor Bupati Lebak, Nilai Visi Parawisata Mentah dan Tak Terukur”. (youtube/poskota tv)

Atas kasus tersebut, tambah Kabid, petugas Polres Tangerang Selatan telah menetapkan BJ sebagai tersangka. BJ juga dijerat dengan Undang undang no 35 tahun 2009. 

"Ini sudah menetapkan ya pasal yang disangkakan berdasarkan undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika yaitu pasal 114 - 112 dan juga subsider pasal 127 ayat 1 dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara," tukasnya. 

Kini BJ harus merasakan dinginnya balik jeruji besi dan tengah menunggu duduk di kursi pesakitan untuk menentukan hukuman yang pantas ia terima. (muhammad iqbal) 

Berita Terkait
News Update