Tindak Tegas! Anggota Polisi Ini Dicobot Jabatanya Karena Tak Mau Terima Laporan Warga Korban Rampok di Jakarta Timur

Senin 13 Des 2021, 12:47 WIB
Seorang anggota Polisi dicobot jabatanya karena tak mau terima laporan warga korban rampok usai mengambil uang di ATM kawasan Pulogadung Jakarta Timur. (Foto/tangkapanlayarig@merekamjakarta)

Seorang anggota Polisi dicobot jabatanya karena tak mau terima laporan warga korban rampok usai mengambil uang di ATM kawasan Pulogadung Jakarta Timur. (Foto/tangkapanlayarig@merekamjakarta)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polisi ini dicobot jabatanya karena tak mau terima laporan warga korban rampok di Jakarta Timur.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan bahwa Kapolres Metro Jakarta Timur sudah melaporkan insiden itu ke Kapolda Metro Jaya.

Saat ini, polisi bernama Aipda Rudi Pandjaitan, Polisi yang menolak laporan warga alami perampokan yang dialami usai mengambil uang di ATM di Pulogadung, Jakarta Timur itu tengah diperiksa oleh Divisi Propam Polda Metro Jaya.

Pemeriksaaan ini dilaakukan usai mendapatkan informasi penolakan pelaporan yang viral di media sosial.

"Sekarang dilakukan pemeriksaan oleh Propam dan akan dilakukan sidang disiplin," ujar Zulpan kepada wartawan saat dihubungi, Senin (13/12/2021).

Rencananya Aipda Rudi akan jalani sidang disiplin pada Rabu (15/12/2021) mendatang.

Saat ini kata Zulpan, Aipda Rudi juga sudah dalam posisi non job.

Ia dipindahkan dari Unit Serse Polsek Pulogadung ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Jabatannya Unit Serse Pulogadung kemudian dipindahkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan status nonjob jadi Basium atau Bintara Seksi Umum itu dalam rangka pembinaan," tuturnya.

Zulpan memastikan bahwa pihaknya akan menindak disiplin oknum-oknum Polisi yang mencoreng nama kepolisian di masyarakat.

Sebelumnya diberitakan, seorang wanita kerampokan saat mengambil uang tunai di ATM kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.

Lihat juga video “Pemprov DKI Jakarta Kebut Pengerjaan Lapangan Sepakbola Jakarta International Stadium (JIS)”. (youtube/poskota tv)

Berita Terkait

News Update