TANGERANG, POSKOTA.CO. ID - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang masih menunggu berkas tersangka Anggota DPRD Fraksi Gerindra, RGS terhadap pihak kepolisian.
Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti kasus KDRT yang dilakukan RGS kepada istrinya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Tangerang, Nana Lukmana mengatakan pihaknya telah menerima SPDP anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang pada Senin (30/11) dari penyidik Polresta Tangerang. Kendati demikian, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima berkas perkaranya.
“Betul bahwa SPDP perkara anggota Dewan DPRD Kabupaten Tangerang. Namun, saya pastikan dari mulai SPDP dikirim sampai saat ini berkasnya belum dikirim oleh penyidik. Kalau P19 itu harus sudah masuk dulu, baru kita teliti. Jadi sekarang hanya baru surat menyurat dari penyidik dengan kami,” kata Nana, Sabtu (11/12).
Nana menjelaskan, bila nantinya pelimpahan berkas telah diterima oleh pihak kejaksaan. Maka selanjutnya akan diteliti oleh Jaksa Pidana Umum. Apabila dikirim SPDP dalam jangka satu bulan (Januari 2022) maka akan dipertanyakan.
“Terhadap SPDP itu ditunjuk jasa peneliti namanya Bu Eni dan Bu Esi,”.
Ia menambahkan, di dalam SPDP itu penyidik Polresta Tangerang, menyangkakan tersangka dengan pasal 21 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
"Tersangka dalam SPDP itu, atas nama Haji Rijcki Gilang Sumantri degan nama pelapor Lilis Kurnialis," ungkapnya.
Diketahui, polisi telah menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang, berinisial RGS sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Anggota DPRD itu ditetapkan tersangka setelah dilaporkan oleh istrinya, LK (40) ke polisi. (kontributor tangerang/ veronica prasetio)