Video Asusila, Gisel Anastasia Kembali Dipanggil Polisi untuk Jalani Pemeriksaan Tambahan di Polda Metro Jaya

Jumat 10 Des 2021, 10:36 WIB
Gisella Anastasia, kembali dipanggil Polisi untuk jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. (Foto/cr07)

Gisella Anastasia, kembali dipanggil Polisi untuk jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya. (Foto/cr07)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Artis Gisella Anastasia kembali dipanggil Polisi untuk jalani pemeriksaan tambahan di Polda Metro Jaya.

Atas pemanggilan ini Gisella menyambangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jumat (10/12/2021). 

Gisel hadir ditemani oleh kuasa hukumnya Sandy Arifin pada pukul 09:10 WIB.

Kedatangan untuk memenuhi panggilan kepolisian. 

Kuasa hukum Gisel, Sandy Arifin mengatakan kliennya akan menjalani pemeriksaan tambahan terkait dugaan kasus video asusila.

Selain itu, kedatangan Gisel kali ini juga untuk memberikan sejumlah bukti. 

"Nanti ada pemeriksaan tambahan sekalian kasih bukti," kata Sandy Arifin.

Mantan istri Gading Martin itu tiba di Polda Metro Jaya mengendarai mobil Alphard putih mengenakan gaun selutut berwarna putih lengkap dengan masker berwarna hitam. 

Gisel terlihat menyapa seluruh media saat memasuki gedung Ditkrimum Polda Metro Jaya dan tidak banyak bicara saat melewati para awak media.

Gisel hanya mengungkapkan kondisi kesehatan hari ini.

"Baik," kata Gisel singkat sambil lalu.

Diketahui, Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus video asusila.

Keduanya mengaku bahwa orang yang terekam dalam video yang viral di media sosial tersebut adalah mereka. 

Lihat juga video “Poskota Terkini, Para Member BTS Akhirnya Resmi Memiliki Akun Instagram Pribadi”. (youtube/poskota tv)

Kendati bestatus tersangka, Gisel dan Nobu tak ditahan pihak kepolisian karena kooperatif. Keduanya hanya diminta jalanj wajib lapor dua kali seminggu.

 Atas dugaan kasus ini, Gisel dan Nobu dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun. (cr07)

Berita Terkait

News Update