SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menindaklanjuti amanah undang undang kejaksaan yang baru disahkan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten berencana membangun rumah sakit tipe A di Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Wakil Kejati Banten Marang mengatakan kedatangannya ke Pendopo Bupati Serang dalam rangka menindaklanjuti kepercayaan pemerintah yang telah mengesahkan undang undang baru terkait Kejaksaan pada tanggal 8 Desember.
"Salah satu amanah di dalamnya, kami diberi kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan yustisial. Ini kewenangan belum pernah ada dan harus dilaksanakan," ujarnya dalam sambutan di pendopo Bupati Serang, Jumat (10/12/2021).
Kemudian kata dia, sebelum pengesahan di dalam undang undang, Kejati Banten dan jajaran sudah sudah melakukan persiapan.
"Yang membanggakan, pimpinan mempercayai kami sebagai pilot proyek, ini suatu tantangan dan harapan," ucapnya.
Ia mengatakan karena kewenangan ini baru pertama kali diberikan, maka pihaknya harus datang untuk studi banding lebih dulu.
"Kami ingin dapat gambaran yang jelas soap pelayanan kesehatan, pimpinan menargetkan kami mendirikan pelayanan kesehatan tipe A. Ini jadi tantangan dan harapan, kalau kami sendiri berat tapi Alhamdulillah Bupati dan jajaran menyambut baik untuk realisasi rencana ini," tuturnya.
Sementara Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyambut baik rencana tersebut. Dengan rencana pendirian RS di Kabupaten Serang akan membantu masyarakat.
Karena jika dilihat dari jumlah penduduk, Kabupaten Serang butuh 1.600 bed, namun saat ini baru ada 836 bed.
"Jadi kebutuhan masih jauh, jadi kami sangat menunggu untuk pelayan kesehatan di Kabupaten Serang. Mudah mudahan lancar dan bisa terfasilitasi layanan kesehatan di Serang Timur," ujarnya.
Ia mengaku bersyukur sebab rumah sakit yang akan dibangun adalah tipe A. Sebab saat ini rumah sakit milik Pemkab Serang saja baru Tipe B yakni RSDP.