Keempat tersangka itu berinisial AIK (Ketua RT), MA, RF, dan GS alias Jawir (bandar narkoba).
Pada mulanya, penangkapan terjadi tatkala anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyamaran sebagai pembeli menuju indekos target yang diduga sebaga bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman.
"Penggerebekan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kos-kosan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berinisial GS alias Jawir," ungkap Erwin.
Berdasarkan keterangan Jawir, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan baru kali ini tertangkap.
Adapun barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram narkotika jenis sabu.
"Dalam paket kecil ada yang seharga 100 ribu dan ada yang 400 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cr02)