JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan menilai peredaran narkotika saat ini amat masif, sampai melibatkan ketua RT yang semestinya berada di garis terdepan memberantas narkoba di lingkungannya.
"Yang menarik di antara pengguna ini ada saudara AIK alias Adang yang merupakan ketua RT," kata Erwin kepada wartawan dalam ungkap kasus di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Erwin menambahkan, jika pejabat publik seperti AIK patut diwaspdai.
"Sehingga kita perlu waspada pejabat publik seperti ini yang seharusnya sebagai tauladan tapi ditemukan (ikut) menggunakan narkotika jenis sabu,"
Erwin mengimbau, jangan sampai narkotika ini merambah ke pejabat terkecil karena dapat terpengaruh ke masyarakat.
"Dia (AIK alias Adang) menggunakan dengan warganya di RT dia. Ini tolong kita harapkan tidak terjadi lagi, bagaimana pun beliau adalah panutan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan AIK, oknum RT itu, dirinya mengonsumsi sabu karena ada permasalahan keluarga.
"Kita tidak tahu permasalahannya apa. Kasus masih dalam penyidikan nanti kita kembangkan ke jaringan lebih besar lagi untuk dapat ungkap kasus ini," tuturnya.
Dikabarkan sebelumnya, seorang ketua RT di kawasan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, berinisial AIK alias Adang (45), diringkus anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur.
Adang ditangkap bersama dua orang rekannya dan satu bandar dikala sedang berpesta sabu di sebuah kamar indekos kawasan Matraman.
"Saat penggerebekan didapatkan empat orang di dalam kost sedang menggunakan narkoba," ucap Kapolres Metro Jakarta Timurc Kombes Pol Erwin Kurniawan dalam ungkap kasus yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Keempat tersangka itu berinisial AIK (Ketua RT), MA, RF, dan GS alias Jawir (bandar narkoba).
Pada mulanya, penangkapan terjadi tatkala anggota Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyamaran sebagai pembeli menuju indekos target yang diduga sebaga bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman.
"Penggerebekan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kos-kosan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berinisial GS alias Jawir," ungkap Erwin.
Berdasarkan keterangan Jawir, dirinya sudah beberapa kali mengedarkan narkoba jenis sabu dan baru kali ini tertangkap.
Adapun barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram narkotika jenis sabu.
"Dalam paket kecil ada yang seharga 100 ribu dan ada yang 400 ribu," terangnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Cr02)