"Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Crosscheck (periksa kembali) ke BPN dan cek ke Kelurahan," terang Erwin.
Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 yang diatur dalam KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer sejumlah uang kepada AP, akta jual beli palsu, dan bilyet giro (BG) palsu.
"Barang buktinya ada transfer, kliring, BG, kemudian akte jual beli palsu," pungkasnya. (cr02)