Ulah Mafia Tanah Ini Mengerikan! Tipu 3 Korban hingga Miliaran Akhirnya Ditangkap Polisi

Kamis 09 Des 2021, 15:02 WIB
Jajaran Polres Metro Jakarta Timur memamerkan barang bukti terkait perkara mafia tanah dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021). (foto: poskota/cr02)

Jajaran Polres Metro Jakarta Timur memamerkan barang bukti terkait perkara mafia tanah dalam pengungkapan kasus yang digelar di Mapolres Metro Jakarta Timur, Kamis (9/12/2021). (foto: poskota/cr02)

"Di BPN ada pelayanan informasi apabila ada yang mau melakukan transaksi pembelian tanah. Crosscheck (periksa kembali) ke BPN dan cek ke Kelurahan," terang Erwin.

Atas perbuatannya, AP disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal penipuan dan penggelapan, yakni Pasal 378 dan 372 yang diatur dalam KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa bukti transfer sejumlah uang kepada AP,  akta jual beli palsu, dan bilyet giro (BG) palsu.

"Barang buktinya ada transfer, kliring, BG, kemudian akte jual beli palsu," pungkasnya. (cr02) 

Berita Terkait

News Update