Dua Mantan Kades Segera Diadili di Pengadilan Tipikor Serang

Kamis 09 Des 2021, 18:20 WIB
Penuntut Umum Kejari Serang Fattah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi APBDes Telaga dan Kramatjati bersama Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy di PN Serang. (ist)

Penuntut Umum Kejari Serang Fattah memeriksa berkas perkara dugaan korupsi APBDes Telaga dan Kramatjati bersama Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy di PN Serang. (ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Mantan Kepala Desa (Kades) Telaga, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Habibullah dan mantan Kades Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang Abudin dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor Serang. 

Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan tim penuntut umum Kejari Serang ke Pengadilan Tipikor Serang. 

"Sudah dilimpahkan kemarin (Rabu, 8/12-red) berkas perkaranya dari tim penuntut umum Kejari Serang," ujar Humas PN Serang, Uli Purnama kepada wartawan, Kamis (9/12/2021). 

Habibullah merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana APBDes Telaga tahun 2019-2020 senilai Rp2,6 miliar. 

Hasil penyelidikan dan penyidikan tim pidsus Kejari Serang terdapat kegiatan fiktif dalam alokasi APBDes Telaga 2019-2020.

Habibullah dianggap sebagai orang paling bertanggungjawab terhadap alokasi dana untuk pembangunan desa tersebut. 

Kegiatan fiktif berupa kegiatan pembangunan gorong-gorong dan pembangunan empat tembok penahan tanah (TPT) di Kampung Pasir, Kampung Cadas, Kampung Baru dan Kampung Ciluhur. 

Selain pekerjaan Fiktif, Habibullah juga disangka melakukan pengambilan uang kasdesa untuk kepentingan pribadi. 

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang penyimpangan dana APBDes Telaga 2019-2020 menyebabkan kerugian negara Rp493 juta. 

"Waktu persidangan untuk Habibullah sudah ditetapkan pada Selasa 21 Desember 2021. Pak Atep Sopandi telah ditunjuk sebagai ketua majelis hakim bersama dua hakim anggota Novalinda Arianti dan Heryanti Hasan," ungkap Uli didampingi Panmud Tipikor PN Serang Achmad Leo Tolstoy. 

Sedangkan waktu sidang terhadap Abudin belum ditetapkan. Ketua Pengadilan Negeri Serang Marliyus belum menunjuk majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Namun demikian, penunjukan majelis hakim dan penetapan waktu sidang tidak lama lagi. 

Abudin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBDes Kramatjati tahun 2019.

Ia disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan mengunakan dana bantuan keuangan khusus (BKK) dari Pemkab Serang untuk membangun kantor Desa Kramatjati. 

Pembangunan kantor desa tersebut menjadi temuan penyidik Satreskrim Polres Serang karena dibangun diatas lahan milik warga.

Perbuatan Abudin tersebut telah merugikan keuangan negara sebesar Rp199 juta. 

"Kerugian negaranya Rp199 juta berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Serang. Untuk perkara ditangani oleh penyidik Polres Serang," tutur Kasi Pidsus Kejari Serang Jonitrianto Andra. (kontributor banten/rahmat haryono)

Berita Terkait

News Update