Hari Antikorupsi, Kapolda Banten Ungkap Keberhasilan Bongkar 8 Kasus Korupsi Libatkan Oknum BPN-Kepala Desa

Kamis 09 Des 2021, 09:34 WIB
Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho. (foto: ist)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kapolda Banten Irjen Pol. Rudy Heriyanto Adi Nugroho mengapresiasi para penyidik di tingkat Polda hingga Polres yang secara konsisten telah melakukan upaya represif terhadap para pelaku tindak pidana korupsi (Tipikor).

Pernyataan Jenderal bintang dua ini disampaikan pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kamis (9/12/2021), yang saat ini mengambil tema "Satu Padu Bangun Budaya Antikorupsi". 

"Polda Banten telah memproses 13 laporan polisi terkait kasus tindak pidana korupsi pada tahun 2021, 8 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna dan dalam proses persidangan, sementara 5 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Saya mengapresiasi kinerja Reskrim Polda dan jajaran dalam penindakan para koruptor di Banten," kata Rudy Heriyanto.

Kapolda membeberkan, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten pada 2021 telah melakukan pengungkapan 3 kasus Tipikor, termasuk kasus pungutan liar pada sektor pelayanan publik di Kantor BPN Lebak melalui operasi tangkap tangan atau OTT.

Dari tangan tersangka, penyidik menyita uang tunai senilai Rp36 juta, yang merupakan tambahan dana untuk memperlancar pengurusan sertifikat hak milik atas bidang tanah. Bahkan saat penggeledahan ruang kerja para tersangka, penyidik kembali menemukan sejumlah amplop berisi uang.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Banten juga menangkap pimpinan PT Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Cabang Cilegon, BUMN atas kasus korupsi pengerjaan konstruksi betonisasi fiktif senilai Rp4.894.400.213. Ironisnya, beberapa uang hasil korupsi digunakan oleh tersangka untuk entertainment.

"Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Banten tengah fokus pada penyidikan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang yang terindikasi mark-up dengan nilai kerugian negara yang juga cukup besar," kata mantan Kadiv Hukum Polri.

Tidak hanya di Polda Banten, Polresta Tangerang juga mengungkap 5 kasus Tipikor Dana Desa (DD) yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Pekayon dan mantan Kepala Desa Buaran Jati, masing-masing terhadap dana desa tahun 2016 dan 2018. 

"Penyidik menetapkan 5 tersangka atas kasus korupsi DD di Tangerang, 3 kasus di antaranya telah dinyatakan sempurna pada Agustus 2021 lalu dan 2 lainnya masih dalam proses penyidikan. Kerugian negara atas kasus ini lebih dari Rp1 miliar," jelas Kapolda.

Korupsi DD tidak hanya terjadi di Kabupaten Tangerang. Pada 21 Oktober 2021, mantan Kepala Desa Kepandean ditangkap oleh Polres Serang karena melakukan tindak pidana korupsi dana desa periode tahun 2012 hingga 2018. 

Ironisnya, dari total Rp695 juta yang dikorupsi, tersangka menggunakan dominan dana tersebut untuk membiayai pernikahannya dengan istri kedua dan ketiga.

Berita Terkait
News Update