Bahaya! Hukuman Mati di Kasus Asabri Bisa Guncang Pasar Modal dan Hancurkan Investasi 

Kamis 09 Des 2021, 09:28 WIB
Ilustrasi hukuman mati

Ilustrasi hukuman mati

"Khususnya pada industri asuransi dan pasar modal. Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah perusahaan asuransi dan pasar modal melakukan pelanggaran-pelanggaran lebih jauh terhadap regulasi OJK dan BEI di masa mendatang," tuturnya.

Sementara Analis Senior CSA Research Institute, Reza Priyambada juga mengatakan hal serupa dengan Prof Budi, bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat yang notabene seorang pebisnis di pasar modal, akan berdampak terhadap iklim investasi di Indonesia, meskipun tujuannya untuk memberi efek jera.

Ia pun mempertanyakan apakah tujuannya untuk memberikan efek jera, atau sentimen dari penegak hukum terhadap para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana korupsi di pasar modal. "Atau ketidaktahuan penegak hukum akan penanganan kasus tersebut, sehingga dengan cepat mengambil tuntutan tersebut (hukuman mati)," katanya.

Kalau ingin memberikan efek jera, kata dia, harusnya semua pelaku pelanggaran seperti yang dimaksud harus equal (sama) dengan pelaku pelanggaran lainnya.

Dirinya pun mengibaraktan jika seseorang mencuri sebuah mobil, dan satu orang lainnya mencuri sendal di masjid.

Menurutnya seharusnya hukumannya sama beratnya, karena perbuatan mencuri dianggap pelanggaran hukum. Namun pencuri mobil hanya dituntut 2 bulan potong remisi, sementara pencuri sendal di masjid dituntut 2 tahun tanpa remisi. "Aneh kan?," ujar Reza.

Selain itu, Reza mengatakan bahwa tuntutan hukuman mati terhadap Heru Hidayat sangatlah berpengaruh terhadap iklim investasi di Indonesia, termasuk pada pasar modal. "Kalau dianggap berpengaruh, jelas akan berpengaruh karena pelaku pasar akan melihat seberapa benar penanganan kasus investasi tersebut," ucapnya.

Nantinya, bisa jadi upaya restrukturisasi portofolio akan dianggap pelanggaran hukum sehingga orang akan cari aman. "Kalau perlu tidak usah berinvestasi di surat berharga daripada nantinya diminta pertanggungjawaban," ujarnya.

Reza pun merasa aneh terhadap penanganan kasus Asabri oleh Kejaksaan Agung, karena menurutnya jaksa harus melihat kasusnya dalam ranah pasar modal. "Nah, itu yang aneh (penanganan kasusnya). Hukuman mati itu juga harus dilihat kasusnya (dalam ranah pasar modal)," ucapnya.

Ia menyebut bukan masalah HAM, tetapi soal penanganan kasus tersebut yang jelas-jelas melakukan korupsi tidak semua dihukum mati. "Lah, ini masalah restrukturisasi portofolio malah dihukum mati. Harus ada kejelasan penanganan kasus hukum ini. Kalo tidak, orang akan cemas untuk melakukan investasi di Indonesia," kata Reza.(tri)

Berita Terkait

News Update