JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi ungkap kelompok balap liar yang mengeroyok anggota polisi Polres Tangsel Brigadir Irwan Lombu di Jaksel, ternyata kerap melakukan balap liar di kawasan Sentul, Bogor.
Kabis Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpa menyebut saat kejadian kelompok tersebut hendak melakukan balap liar di Bunderan Pondok Indah Jakarta Selatan karena di kawasan Sentul hujan.
"Jadi mereka satu geng yang selalu adakan balap liar, lokasi biasa di Sentul tapi karena saat itu di Sentul hujan jadi mereka pindah ke bundaran Pondok Indah," ujarnya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (8/12/2021).
Saat kejadiam diketahui, kelompok tersebut sedang memberhentikan kendaraan yang sedang melintas. Saat itu juga ada Brdigadir Irwan mencoba menghalau dengan turun dari mobil.
Saat itu korban sedang melintas bersama keluarganya usai berdinas.
Kemudian korban mencabut salah satu kunci motor milik kelompok balap liar tersebut. Namun kelompok tersebut malah melakukan provokasi dengan berteriak 'polisi gadungan'.
"Pelaku balap liar karena upaya yang dilakukan korban mencoba menghentikan balap liar merasa terganggu nah itu mereka memprovokasi," ungkap Zulpan.
Atas kejadian itu, Brigadir Irwan mengalai luka-luka karena dikeroyok. Salah satu pelaku pengeroyokan gunakan senjata pistol korek untuk memukul korban.
"Yang bersangkutan (korban) dirujuk ke RS Kramat Jati karena dapat pukulan-pukulan, ulu hati sakit," paparnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap enam orang kasus pengeroyokan anggota polisi Polres Tangsel Brigadir Irwan Lombu di Bunderan Pondok Indah, Jakarta Selatan.
Keenam tersangka yakni FP, JW, N, FA, BB dan A.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan keenam tersangka ditangkap dengan cepat setelah polisi menelusuri rekaman cctv di sekitar lokasi.
"Kasus ini bisa diungkap dengan cepat oleh Polres Jaksel karena anggota dilapangan langsung menemukan petunjuk diantaranya CCTV dan video," ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/12/2021).
Zulpan menyebut, keenam tersangka merupakan komplotan yang saat kejadian hendak melakukan balap liar di kawasan Bunderan Pondk Indah.
"Karena upaya yang dilakukan korban untuk hentikan balap liar para tersangka terganggu sehingga upaya provokasi dengan terkait balap liar," paparnya.
Atas kejadian tersebut, para tersabgka dikenakan p
Pasal 170 KUHP dan pasal 212 JUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman hukuman 8 tahun 6 bulan. (Cr01)