ADVERTISEMENT

Tertarik Bisnis Batubara Pengusaha Ditipu Rekan Bisnis Rp51 Miliar

Rabu, 8 Desember 2021 13:31 WIB

Share
C. Suhadi, kuasa hukum korban.(Ist)
C. Suhadi, kuasa hukum korban.(Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tertarik bisnis batubara, seorang pengusaha tertipu sebesar Rp 51 miliar.

Ia pun mengadukan kasus ini ke Polda Metro Jaya dan berharap polisi menindaklanjuti perbuatan melawan hukum yang dilakukan rekanan bisnisnya tersebut.

Kuasa hukum Sa, C Suhadi MH dan Mangaraja menjelaskan, laporan bernomor LP. No. 2374/IV/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 17 April 2020 ini diteruskan ke Polres Jakarta Timur.

Namun, hingga kini belum jelas perkembangannyMenurut C Suhadi awalnya pada tahun 2019, kliennya dengan terlapor DP membahas masalah jenis usaha tambang Batu Andesite miliknya, yang lokasinya berada di Gempol, Cirebon.

“Dalam bahasan itu DP menawarkan investasi kepada Sa dalam bentuk modal kerja, sebesar Rp 51 miliar. Klien kami tertarik dengan kerja sama itu,” kata C Suhadi, Rabu (8/12/2021).

Dengan iming-iming modal kerja, Sa diminta untuk mengeluarkan dana yang harus disetor ke DP, katanya untuk memperlancar pencairan uang. Sehingga dimulai 14 Oktober 2019 s/d 14 Januari 2020, kliennya terus mengeluarkan biaya untuk dapat cairnya  dana tersebut.

Tidak lama berselang, sebelum uang investasi Rp 51 miliar cair, DP menyampaikan kembali jumlah Investasi sebesar Rp216 triliun. Adapun uangnya sudah di parkir di Bank Indonesia dan dicairkan melalui Bank Woori Saudara KCP Central Park. Namun untuk mencairkan dana itu Sa harus keluar uang untuk pengawalan pencairan.

“Pada Januari 2020, klien kami harus buka rekening di Bank Woori Saudara KCP Central Park, atas nama PT TMS milik klien kami. Aneh bin ajaib setelah buka rekening, uang sejumlah Rp216 triliun tercetak dibuku rekening PT milik klien kami,” ujar C Suhadi.

Selanjutnya dari dana yang sudah tercetak di Bank Woori Saudara KCP Central Park atas nama rekening PT TMS, Sa pernah dihubungi oleh ER yang mengaku orang BI.

Kemudian pada Januari 2020 kliennya disertakan rapat besar dalam rangka pengamanan pencairan sebagian  dana dari Rp216 triliun. Setelan itu dana yang dijanjikan akan cair baik yang sebagian maupun Rp 216 triliun tidak kunjung cair hingga kini. Merasa tertipu korban pun melaporkan kasus ini ke polisi. (tiyo)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT