Soal Kasus ASABRI Disebut Rugikan Negara Puluhan Triliun, Pakar: Penguasa Maunya Sendiri, Pisahkan Keuangan Negara dengan Iuran!

Rabu 08 Des 2021, 08:24 WIB
Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung

Salah satu mobil mewah hasil korupsi Asabri yang disita Kejaksaan Agung

Akbar menilai jika dalam investasi saham, seharusnya ada pengawasan dan pengamanan terhadap harga saham agar tidak merugikan pihak ketiga.

Namun menurutnya dalam penanganan kasus ASABRI, jika merujuk pada UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, maka sebaiknya sanksi administratif terlebih dahulu dilakukan. Selain itu, pengembalian kerugian negara yang diutamakan, bukan hanya penghukuman badan.

Hal serupa sebelumnya juga pernah disampaikan aktivis HAM sekaligus praktisi hukum Haris Azhar, bahwa dalam pandangannya terkait kasus-kasus seperti ASABRI atau Jiwasraya, terlihat jelas pemerintah hanya sebatas ingin melakukan penegakan hukum saja tanpa keinginan untuk memberikan kepastian hukum.

Menurut Haris Azhar, pemerintah tidak memertimbangkan dampak panjangnya yang terjadi kepada pihak ketiga atau korban yang terimbas kasus ini.

“Ada banyak pihak ketiga yang kehilangan haknya gara-gara pemerintah sekadar mau menjalankan proses hukum, tapi tidak ada perlindungan terhadap pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum,” ujar Haris, belum lama ini.(tri)

Berita Terkait
News Update