Pemprov Banten Perbanyak Rekrut P3K Daripada CPNS, Kuotanya 29 CPNS dan 500 P3K dengan Pendaftar 876 Orang

Rabu 08 Des 2021, 02:34 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. (foto: luthfi) 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin. (foto: luthfi) 

SERANG, POSKOTA.CO.ID  - Sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat, Pemprov Banten akan memperbanyak perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dari pada perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) baik untuk guru maupun kategori umum. 

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, Selasa (7/12/2021) mengatakan, untuk tahun ini saja Pemprov mendapat jatah kuota untuk CPNS itu hanya 29 orang, sedangkan untuk P3K guru sebanyak 500 lebih. 

"Sedangkan total yang mendaftarkan untuk P3K itu sebanyak 876 orang," katanya. 

Sedangkan untuk tahun depan, lanjutnya, Pemprov juga akan mengajukan sebanyak 1.800 formasi yang keseluruhannya P3K, dimana pembagiannya 1.600 untuk formasi P3K guru sedangkan yang lainnya P3K umum 200 orang. 

"Emang kebijakan dari pusatnya dibanyakin buat P3K, dan tahun depan dipastikan untuk CPNS itu ditiadakan," ucapnya. 

Komarudin menambahkan, untuk pendaftaran P3K kategori guru itu dikhususkan bagi para tenaga honorer di sekolah yang sudah terdaftar di Dapodik. "Tapi kalau untuk P3K umum, itu siapa saja boleh," jelasnya. 

Disinggung terkait pembekalan CPNS yang saat ini sedang dilakukan oleh Pemprov Banten, Komarudin mengungkapkan itu merupakan hasil seleksi CPNS tahun 2019 lalu. 

Dimana mereka yang mengikuti pembekalan ini sudah melalui beberapa proses seperti tes SKD dan lain sebagainya di tahun 2020 kemarin, dan sekarang tahap terakhirnya. 

"Ada sekitar 114 CPNS yang mengikuti diklat, itu gabungan dari Kabupaten dan Kota," ucapnya. (*)

Berita Terkait

Ini Formasi dan Persyaratan CPNS 2023

Rabu 22 Feb 2023, 12:24 WIB
undefined

Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Resmi Diundur

Senin 18 Sep 2023, 09:19 WIB
undefined

Soorot: Penerimaan CPNS di Tahun Politik

Rabu 25 Okt 2023, 05:01 WIB
undefined
News Update