Laporan Iwan Fals Terkait Pencemaran Nama Baik, Kini Dilimpahkan Polda Metro Jaya untuk Ditangani Polres Metro Depok

Rabu 08 Des 2021, 01:30 WIB
Iwan Fals tanggapi insiden kebakaran lapas Tangerang (Instagram/@iwanfals)

Iwan Fals tanggapi insiden kebakaran lapas Tangerang (Instagram/@iwanfals)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Musisi senior Iwan Fals membuat laporan ke Polda Metro Jaya terkait pencemaran nama baik.

Kini, laporan Iwan Fals Terkait Pencemaran Nama Baik itu, dilimpahkan Polda Metro Jaya untuk ditangani Polres Metro Depok.

Pelimpahan kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik itu dilakukan Senin (6/12/2021) sore.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heros pelimpahan berkas dari Polda Metro Jaya dengan pelapor IF telah dilimpahkan ke Polres Metro Depok pada Senin (6/12/2021) sore.


"Sore kemarin sudah dilimpahkan. Kasusnya ditangani oleh Tim Krimsus, " ujarnya kepada Poskota di Mapolrestro Depok, Selasa (7/12/2021) sore.

Perwira jebolan Akpol 2002 ini mengungkapkan  laporan dari salah satu musisi senior tersebut melaporkan atas organisasi.

"Yang dilaporkan organisasi dianggap telah memfitnah dan berita tidak benar ditayangkan di media elektronik termasuk youtube dan salah satu stasiun televisi, " ungkapnya.

Mantan Kapolsek Setia Budi Polres Metro Jakarta Selatan ini menambahkan berkasnya nanti akan dipelajari dan baru akan dimulai proses penyelidikan.

"Kasusnya ditangani unit Krimsus dan masih kita pelajari, " tutupnya.

Sebelumnya, Iwan Fals didampingi keluarga beserta kuasa hukum mendatangi Polda Metro Jaya terkait dugaan laporan ada fitnah atau berita tidak benar dengan laporan teregistrasi nomor STTLP/B/5511/11/II/2021/SPKT/Polda Metro Jaya, Tertanggal 4 November 2021. (*)

Berita Terkait

News Update