SURABAYA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria bernama Jito (45), Manajer Building Giant Waru, Sidoarjo, Jawa Timur, dilaporkan ke Polda Jawa Timur atas tuduhan telah melakukan aksi perusakan Toko Busana milik pelapor Robert Loei, penyewa stan di hypermarket tersebut.
Robert mengaku menyewa stan di hypermarket tersebut selama setahun.
Dari surat perjanjian yang disepakati diakuinya kontrak sewa tersebut dimulai pada Juni 2021.
Rupanya, baru dua bulan berjalan setelah kontrak sewa, operasional hypermarket tersebut ditutup.
Robert pun meradang. Ia lalu diminta manajemen hypermarket untuk mengemasi barang-barangnya dari stan yang disewa.
Karena sudah bayar kontrak permintaan itu ditolak. Dia merasa masih punya hak karena masa sewa belum berakhir.
“Barang-barang saya akhirnya dikeluarkan secara paksa,” kata Robert, Selasa (7/12/2021).
Kejadian pembongkaran dan pengeluaran barang-barang miliknya dari stan dilakukan terlapor pada tanggal 5 Desember 2021.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim dengan Nomor LP/B/641.01/
XII/2021/SPKT/POLDA JAWA TIMUR pada 8 Desember 2021.
Robert menilai tindakan manajemen hypermarket melakukan perusakan dan masuk ke toko busananya secara paksa tanpa izin telah melanggar hukum.
Apalagi, Robert mengaku sudah lama menyewa stan di hypermarket Waru, Sidoarjo.
"Kontrak perjanjian selalu diperbarui ketika masa sewa habis 13 Juni dilakukan perpanjangan masa sewa selama setahun,” jelas Robert.
Robert menjelaskan stan dengan luas 392 meter persegi itu disewanya seharga Rp90 ribu. Itu masih ditambah lagi jasa layanan sebesar Rp100 ribu per meter persegi.
Namun, tidak lama setelah perjanjian sewa stan dibuat, manajemen hypermarket menghubungi Robert dan menyebutkan akan menutup secara permanen stand yang disewanya.
“Saya disuruh pergi dari stan yang sudah disewa, sementara waktu sewa masih panjang dan uang yang sudah masuk tidak dikembalikan,” jelasnya.
Robert pun meminta kompensasi kepada manajemen sebagai ganti rugi. Namun permintaannya tidak direspons.
“Mereka alasan sudah rugi. Itu kan bukan urusan saya. Di awal perpanjangan sewa, saya sudah bayar kontrak sampai 2022,” ujar Robert.
Sementara itu, Paulus Sinatra Wijaya selaku pengacara Robert mengaku, jika kliennya sudah beberapa kali mendapat surat peringatan agar mengosongkan stan.
Robert sebenarnya tidak keberatan. Namun, dengan catatan, permintaan kompensasi dipenuhi.
Paulus menyebut sudah mengingatkan isi perjanjian ke manajemen hypermarket.
Namun, tidak ada respons yang didapat. Malah, barang kliennya dikeluarkan secara paksa dari stan oleh terlapor, manajer hypermarket bernama Jito.
Jito dianggap sebagai pihak yang punya tanggung jawab atas kerugian kliennya. “Kerugian kami sekitar Rp300juta,” kata Paulus.
Dikonfirmasi terpisah, terlapor Jito enggan menanggapilaporan tersebut.
Dia mengaku tidak punya wewenang memberikan klarifi kasi.
“Sebenarnya saya sendiri sudah selesai jadi karyawan. Sudah tanda tangan berhenti. Jadi semua yang terkait dengan tenant yang disebutkan tadi langsung ke legal Jakarta,” tegas terlapor Jito melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021).
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi via WhatsApp (WA) mengaku belum mengetahui ada laporan tersebut. “nanti dicek,” jawabnya singkat. (yahya)