ADVERTISEMENT

Polres Jaksel Tertibkan 1.913 Artibut dan 19 Sajam Milik Ormas, Bentrokan Ormas Jadi Biangnya, Satpol PP-TNI-Polri Turun Tangan

Senin, 6 Desember 2021 19:00 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Aziz (tengah) melakukan konfrensi pers terkait upaya penertiban atribut ormas di wilahah Jaksel. (Foto/Poskota.co.id/Cr10)
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Aziz (tengah) melakukan konfrensi pers terkait upaya penertiban atribut ormas di wilahah Jaksel. (Foto/Poskota.co.id/Cr10)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Azis Andriansyah bersama Komandam Kodim 0504/JS, Kolonel Inf. Jamaluddin, serta Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Selatan, Ujang Harmawan, melakukan upaya penertiban terhadap atribut-atribut hingga pos atau gardu Organisasi Masyarakat (Ormas) guna mengantisipasi terjadinya kembali perkelahian antar Ormas di wilayah hukum Jakarta Selatan.

Seperti diketahui sebelumnya, perkelahian atau bentrokan Ormas di wilayah Jakarta Selatan. Belakangan ini memang kerap terjadi dan membuat resah masyarakat.

Misalnya, pada Rabu, 3 Februari 2021 silam. Terjadi bentrokan antara Ormas Pemuda Pancasila (PP) dengan Forum Betawi Rempug (FBR) di wilayah Lenteng Agung.

Beberapa bulan berselang, tepatnya pada Kamis, 8 Oktober 2021 di Pejaten Barat, Jakarta Selatan silam. Ormas PP dan FBR kembali terlibat bentrok pada malam hari.

"Kami dari Tiga pilar melakukan penertiban dengan cara melepas simbol-simbol atau atribut dari kelompok atau organisasi masyarakat. Karena simbol-simbol ini lah yang terkadang menimbulkan konflik, misalnya pencabutan, perobekan bendera, hingga perusakan pos atau gardu. Itu bisa menimbulkan konflik yang lebih meluas", kata Kombes Pol. Azis saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021) siang.

"Karenanya, guna mengantisipasi hal tersebut kami melakukan upaya penertiban. Tentu tindakan tersebut dilakukan dengan berlandaskan dasar hukum", sambung Kombes Aziz.

Terang Kombes Azis, dalam upaya menertibkan atribut-atribut tersebut. Dilakukan dengan berlandaskan dasar hukum yang jelas, yakni dilandasi atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kami menertibkan itu tidak semena-mena tentunya. Tindakan tersebut jelas dasar hukumnya, yaitu Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum," jelas dia.

Ia menuturkan, dari seminggu melakukan operasi penertiban. Sebanyak hampir 2000 atribut seperti bendera dan umbul-umbul berhasil kami tertibkan.

"Selama satu minggu beroperasi, Satpol PP dibantu TNI - Polri. Telah berhasil mengamankan sebanyak 1.913 atribut kelompok atau ormas. Serta 21 pos atau gardu yang kami minta kepada mereka (Ormas) untuk dikembalikan fungsinya. Misalnya, untuk pos kamling masyarakat", tuturnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT