JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi meringkus dua orang pria tersangka kasus pembegalan yang beraksi dengan menggunakan modus menagih utang pada korbannya di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Keduanya yang masing-masing berinisial IA (30) dan A alias Dower (24) tak berkutik, saat Unit Reskrim Polsek Cilincing menggerebek persembunyiannya di wilayah Sukapura.
Kanit Reskrim Polsek Cilincing, Iptu Wahyudi menjelaskan, diringkusnya dua tersangka begal tersebut, setelah Polisi menerima laporan dari korbannya GR (31) yang merupakan karyawan PT. Fortune.
Diceritakannya, saat itu sekira pukul 01.30 dini hari, korban hendak pulang kerja dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan rekannya.
Ketika melewati Jalan Marunda Makmur, Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, tiba-tiba korban dihadang oleh enam orang dengan mengendarai tiga motor.
"Kemudian pelaku IA menghampiri korban dan meminta korban dan temannya turun dari sepeda motor dan mengajak ngobrol dengan berpura-pura menagih utang," ujar Wahyudi, Minggu (5/12/2021).
Korban pun merasa bingung karena ditagih utang oleh orang yang tidak mereka kenal.
Lalu disaat lengah, tersangka A langsung menggasak motor Yamaha Fino milik korban dan kabur meninggalkan lokasi.
Korban pun mencoba mengejar motornya yang telah dibawa kabur oleh tersangka A.
Namun, korban tak bisa berbuat banyak karena diancam akan dianiaya oleh tersangka lainnya bila nekad melawan.
"Selanjutnya korban melaporkan ke Polsek Cilincing," jelas Wahyudi.
Setelah melakukan penyelidikan, Polisi berhasil mengendus keberadaan para pelaku. Kemudian pada Kamis (2/12/2021) pagi, Polisi meringkus kedua tersangka IA dan A di wilayah Kelurahan Sukapura, Cilincing.
"Hasil interogasi keduanya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang buktinya, selanjutnya berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Cilincing guna proses lebih lanjut," pungkasnya.
Sementara, 4 tersangka lainnya yang terlibat pembegalan tersebut hingga saat ini masih diburu Polisi.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (yono)