BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Santer terdengar bahwa para buruh akan melakukan aksi mogok massal pada pada 6-8 Desember 2021 atas ditekennya kenaikan upah minimum (UMK).
Kenaikan upah itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengungkapkan, bahwa para buruh dapat mengerti dan menerima pada Keputusan yang telah di tetapkan.
Diketahui juga, bahwa kenaikan upah UMK 2022 di Kota Bekasi, naik sebesar 0,71 persen atau Rp 4.816.921,17 atau naik dari tahun sebelumnya yang hanya senilai Rp 4.782.935,64.
Sambung Pepen, jika nanti akan tetap dilaksanakan mogok massal, hal tersebut akan berdampak pada perusahaan itu sendiri serta para pekerja.
"Karena yang merugi itu bukan hanya pengusaha saja, tapi juga buruh rugi. Ya. Kalo mogok masal, perusahaan kalo punya order targetnya gak tercapai dan buruh juga pasti akan terganggu pendapatannya," ucap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Sabtu (04/12/2021)
Pepen sapaaan akrabnya, juga menjelaskan bahwa pengambilan keputusan pada kenaikan upah UMK memang banyak pertimbangan dari berbagai unsur.
Namun pihaknya telah menyampaikan kepada gubernur Jawa barat, agar mengambil langkah yang bijak pada penentuan kenaikan upah UMK 2022.
"Memang setiap pengambilan keputusan pada kepentingan baik UMK maupun UMKS selalu tidak bulat, tapi kita menyampaikan kepada pak gubernur untuk diambil keputusan dengan langkah yang bijak," sambugnya
Ia berharap kepada setiap unsur baik pengusaha dan serikat pekerja, agar tenang pada kebijakan yang telah dikeluarkan terkait upah di Kota Bekasi yang hanya naik 0,71 persen.
Diungkapkan pepen, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dan komunikasi terhadap semua pihak yang berkaitan pada hal tersebut.