Cabuli Anak Dibawah Umur, Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 4 Desember 2021 12:41 WIB

Share
Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Ihsan Fahmi)
Pengadilan Negeri Bekasi Kelas 1A Khusus. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Negeri Kota Bekasi  telah memvonis terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur yaitu AT (21) yang juga merupakan anak dari anggota DPRD kota Bekasi, terhadap, P (15).

Bambang Sunaryo selaku kuasa hukum AT membenarkan hal tersebut, Perkaraa AT (21) telah berdasarkan fakta fakta dipersidangan dan telah terbukti bahwa terjadi persetubuhan antara AT dengan P.

Dijelaskan olehnya tuntunan terhadap AT (21) sebelumnya adalah 8 setengah tahun, namun majelis hakim memutuskan untuk AT divonis 7 tahun penjara.

"Tuntutan jaksa 8 setengah, tetapi majelis hakim memutuskan perkara ini 7 tahun, ditambahkan restituisi 10 jt, restitusi ini uang ganti terhadap korban," ungkap Bambang Sunaryo, Sabtu (04/12/2021)

Dalam putusan tersebut, AT (21) dkenakan pasal UU 35 pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Mengacu pada pasal tersebut, Bambang Sunaryo menjelaskan, Karena usia P tersebut masih berusia 15 tahun, selain itu AT dan P telah diketahui orang tua P jika kedua sejoli tersebut pernah kumpul kebo.

"orang tuanya juga mengetahui AT dan P ini kumpul kebo. Artinya tinggal satu rumah tanpa ikatan pernikahan, itu pasti terjadi perbuatan cabul atau asusila, Karna usia P ini usianya masih 15 th, maka AT dikenakan Pasal 81 UU 35," ucapnya

"tetapi di dalam praktek lapangan P ini sudah sebelum dengan AT sudah melakukan open BO dengan laki laki lain," pungkasnya

Bambang sapaan akrabnya, juga menyayangkan jika orang tua P melakukukan pembiaran terhadap anak tersebut, dan Berharap agar peran orang tua lebih peduli terhadap aktivitas sang anak.

Jadi pembiaraan anak ini, peran besar adalah orang tuanya,bukan hanya beban tanggung jawab hukumnya dibebankan kepada tersangka atau terdakwa sekarang menjadi narapidana saudara AT ini sebenarnya tidak adil. 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar