Gelar ekpose pijat plus-plus di Mapolda Banten, berkedok panti pijit, prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri. (Foto/haryono)

Kriminal

Berkedok Panti Pijit, Prostitusi Citra Raya Digrebek Polda Banten

Sabtu 04 Des 2021, 01:50 WIB

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Berkedok panti pijit, prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis, satu pekerja, dan pasangan suami istri (pasutri) yang juga pengelola panti pijat. 

Dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di panti pijit yang berlokasi di Citra Raya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang diamankan 8 orang.

Polda Banten telah menetapkan tiga orang tersangka yakni berinisial TF (25) karyawan, AK (35), dan RAW (26) pengelola panti pijat.

Kabidhumas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan penggerebekan prostitusi berkedok panti pijat oleh Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) dilakukan pada Rabu (1/12/2021).

"Penyidik juga melakukan penyitaan berupa seprai, kondom bekas dan baru, tisu, buku daftar pelanggan, serta minyak untuk pijat," kata Shinto Silitonga saat menggelar ekpose di Mapolda Banten, Jumat (3/12/2021).

Shinto mengungkapkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 8 orang termasuk pengelola, penyidik Subdit Renakta menetapkan 3 orang tersangka.

"Tersangka akan dijerat Pasal 2 atau Pasal 10 Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO, dengan ancaman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya didampingi Kasubdit Renakta, Kompol Herlia Hartarani.

Kabidhumas menambahkan untuk tarif pelanggan panti pijat plus-plus mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp100 ribu untuk setiap jam nya.

"Pelaku mencari keuntungan dari para terapis dengan meminta uang kamar Rp100 ribu per jamnya," tambah mantan Kapolres Gowa.

Dalam kesempatan itu, AKBP Shinto Silitonga meminta kepada masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Lihat juga video “Suoir Bus Transjakarta Diperiksa  Terkait Kecelakaan Menubruk Pos Lantas PGC Cililitan”. (youtube/poskota tv)

"Polda Banten tidak mentolerir terjadinya praktek-praktek pelacuran terselubung, dan akan melakukan tindakan tegas dengan undang-undang TPPO," tegasnya.

Salah satu tersangka AK mengaku kegiatan prostitusi berkedok panti pijat sudah berlangsung sejak 5 tahun lalu. Dirinya mendapatkan keuntungan dari biaya sewa kamar dari terapis.

"Minimal Rp800 ribu perhari, hanya sewa kamar Rp100 ribu per jamnya," tandasnya. (rahmat haryono)

Tags:
Gelar ekpose pijat plus-plus di Mapolda Bantenberkedok panti pijit prostitusi Citra Raya digrebek Polda Banten dan mengamankan 5 terapis satu pekerja dan pasangan suami istriprostitusi Citra Rayapanjti pijit prostitusi Citra Rayapijit plus-plus Citra Rayagrebek prostitusi Citra Rayatersangka prostitusi Citra Raya

Administrator

Reporter

Administrator

Editor