ADVERTISEMENT
Kamis, 2 Desember 2021 21:30 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, (19/10/2021).
Jika memang tetap mendapatkan teror, Mahfud meminta masyarakat segera lapor ke polisi terdekat.
"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.
"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.
Menurut Mahfud, ada dua alasan kenapa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif.
Kedua, pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (cr09)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT