ADVERTISEMENT

Pinjol Tanah Air Banyak Makan Korban, Menkeu Sri Mulyani: Ini Lebih Seperti Lintah Darat!

Kamis, 2 Desember 2021 21:30 WIB

Share
Sri Mulyani saat memaparkan tanggapan pemerintah rapat paripurna DPR. (rizal/tangkapan layar)
Sri Mulyani saat memaparkan tanggapan pemerintah rapat paripurna DPR. (rizal/tangkapan layar)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

"Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar. Jangan membayar," tegas Mahfud, dikutip dari YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa, (19/10/2021).

Jika memang tetap mendapatkan teror, Mahfud meminta masyarakat segera lapor ke polisi terdekat.

"Kalau tidak membayar lalu ada yang tidak terima, diteror, lapor kepada kantor polisi terdekat. Polisi akan memberikan perlindungan," kata Mahfud.

"Dengan ini maka kita menegaskan, kita hanya akan melakukan tindakan tegas terhadap pinjol ilegal. Untuk pinjol-pinjol lain yang legal, sudah berizin dan sah gitu akan berkembang. Karena justru itu yang kita harapkan," ucapnya.

Menurut Mahfud, ada dua alasan kenapa korban pinjol ilegal tidak perlu membayar utang. Pertama, keberadaan pinjol ilegal tidak sah dari sudut hukum perdata karena tidak memenuhi syarat maupun syarat subjektif dan objektif.

Kedua, pinjol ilegal juga tidak mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (cr09)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT