Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Dituntut 3 Bulan Rehabilitasi oleh JPU di PN Jakpus

Kamis 02 Des 2021, 18:35 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. (foto: cr07)

Sebelumnya, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta sang supir telah menjalani rehabilitasi sejak Juli 2021. Menyusul hal ini, ketiganya telah menjalani rehabilitasi selama empat bulan.

Berkaca pada dakwaan JPU, ketiga tersangka semestinya telah selesai melewati masa hukuman dari JPU. Akan tetapi proses hukum masih akan terus berjalan. 

Agenda sidang lanjutan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie akan dilanjutkan pada 9 Desember 2021.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana Nia Ramadhani dan suaminya, Ardi Bakrie atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 11:50 WIB.

Keduanya datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Waode Nur Zaenab. Pengacara tersebut sudah memakai atribut lengkap sidang. 

Keduanya datang di Pengadilan dengan pengawalan ketat bodyguard. Setidaknya ada lima bodyguard berperawakan besar  yang turut menghalau awak media. 

Diketahui, Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan artis RA alias Ramadhania Ardiyansyah alias Nia Ramadhani sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Selain RA, polisi juga turut menetapkan suami yang bersangkutan yakni AAB alias Anindra Ardiansyah Bakrie dan juga supir RA yakni ZN (43) perihal kasus yang sama.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, RA ditangkap dikediamannya di ruamahnya daerah Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021) sekitar pukul 15:00 WIB.

Yusri menjelaskan, mulanya polisi mengamankan ZN pada saat melakukan penyelidikan di daerah Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap ZN, ditemukan barang bukti diduga narkoba jenis sabu 1 plastik klip kristal sebesar 0,78 gram.

Berita Terkait

News Update