Sudah Tidak Gratis Lagi, Ini Daftar Tarif Tol Serang-Panimbang yang Akan Diberlakukan

Selasa, 30 November 2021 21:25 WIB

Share
Gerbang Tol Rangkasbitung di Jalan Tol Serang-Panimbang. (foto: Yusuf)
Gerbang Tol Rangkasbitung di Jalan Tol Serang-Panimbang. (foto: Yusuf)

Sudah Tidak Gratis Lagi, Ini Daftar Tarif Tol Serang-Panimbang yang Akan Diberlakukan

 

Jalan Tol Serang-Panimbang sudah tidak gratis lagi. Kementerian PUPR melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara resmi telah merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Panimbang. 

LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Jalan Tol Serang-Panimbang sudah tidak gratis lagi. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) secara resmi telah merilis tarif ruas jalan Tol Serang-Panimbang. 

Penetapan tarif itu dirilis setelah pihak Tol Serang-Panimbang menggratiskan mobilitas di Jalan Tol Serang-Panimbang selama 14 hari sejak pertama kali diresmikan oleh Presiden Indonesia pada 16 November 2021 lalu.

“Ya tarif nya sudah secara resmi dirilis oleh BPJK. Penetapan free bagi para pengendara roda empat di ruas tol Serang-Rangkasbitung sudah melebihi 14 hari,”kata Manajer Bidang Pengembangan Sistem PT Wika Serang-Panimbang, Muhammad Albagir saat dihubungi, Selasa (30/11/2021).

Albagir mengatakan, meski tarif tol sudah rilis, namun pihaknya belum memberlakukan tarif tol itu.

 

Hal itu, menurut Albagir, sengaja dilakukan, dengan tujuan untuk memonitoring respon masyarakat terhadap nilai tarif tol tersebut.

 

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar