Eksekusi Rumah Yatim Piatu di Gunung Putri Bogor Berlangsung Ricuh, Terjadi Cekcok Hingga Aksi Dorong-Mendorong

Selasa 30 Nov 2021, 17:03 WIB
Eksekusi petugas PN Cibinong terhadap rumah Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (foto: willy)

Eksekusi petugas PN Cibinong terhadap rumah Yayasan Fajar Hidayah sebagai tempat yatim piatu di Komplek Pesona Amsterdam, Desa Ciangsana, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. (foto: willy)

Kemudian Meridas Eka Yora dan istrinya Puti Draga Rangkuti (Tergugat) mengajukan Banding. Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung Nomor Perkara 440/PDT/2018/PT BDG, yang dikeluarkan pada Kamis, 15 November 2018, yang isinya menolak permohonan banding Tergugat. 

Tergugat kemudian mengajukan Kasasi. Putusan kasasi yang dikeluarkan Pengadilan Kasasi Nomor Perkara 2145/K/Pdt/2019, yang dikeluarkan pada Senin, 26 Agustus 2019, juga menolak permohonan kasasi tergugat.

Belum puas dengan keputusan Kasasi, pihak Tergugat kemudian mengajukan Peninjauan Kembali. Putusan Peninjauan Kembali Nomor Perkara 584 PK/PDT/2020 pun menolak permohonan Peninjauan Kembali tergugat. 

Dengan ditolaknya peninjauan kembali tersebut maka putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap/Inkrah. 

Setelah peninjauan kembali ditolak, Tergugat kemudian mengajukan permohonan penundaan objek sengketa atau penundaan eksekusi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Putusan PTUN Nomor Perkara 112/PLW/2019/PTUN.BDG, tanggal Kamis, 02 Januari 2020, dan hasil akhirnya pun menolak permohonan Tergugat. (*)

Berita Terkait

News Update