SERANG, POSKOTA.CO.ID - Menjelang momen perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Pemkot Serang akan memperketat mobilitas masyarakat dengan meningkatkan menjadi level 3.
Hal itu merupakan tindaklanjut dari Inmendagri nomor 62 tahun 2021 yang kemudian dilanjutkan dengan penertiban Inwal nomor 23 tahun 2021.
Walikota Serang Syafruddin sesuai melakukan rapat Forkopimda, Senin (29/11/2021) mengatakan, isi Inwal tersebut tidak ada yang dibuang dari apa yang ada di Inmendagri.
"Isinya sama saja tidak ada yang berbeda. Sekalipun kita level 2, tapi karena ada kebijakan peningkatan level, kita ikuti standarnya menjadi level 3," ungkapnya.
Karena level 3, lanjutnya, kegiatan masyarakat dibatasi menjadi 50 persen seperti kegiatan peribadatan baik di masjid maupun gereja dan lainnya. Kemudian juga di tempat-tempat pariwisata.
"Ini yang akan menjadi titik berat pengawasan kami di akhir tahun 2021," katanya.
Selain itu, lanjutnya, izin berbagai kegiatan sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 tidak diizinkan. Termasuk untuk alun-alun akan dilakukan penutupan.
"Hal itu untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kota Serang yang saat ini sudah masuk level 2," ungkapnya.
Jika ada masyarakat yang melanggar, tambahnya, akan dilakukan teguran dan tidak ada sanksi apapun.
Namun meskipun demikian, Syafruddin berharap kesadaran bersama sudah mulai terbentuk di masyarakat berkenaan dengan kebijakan ini.
"Ini kan demi kebaikan kita bersama," tutupnya. (Kontributor Banten/Luthfillah)